Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III DPR RI mulai menguliti dugaan kasus korupsi yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu.
DPR merespons derasnya tekanan publik yang menilai perkara ini sarat ketidakadilan, khususnya terhadap pekerja sektor ekonomi kreatif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan, forum ini digelar untuk menguji substansi perkara yang dinilai janggal.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah, Komisi VIII Taksir Biaya Haji Bisa Bengkak hingga Rp 1 Triliun
Ia menyoroti tuduhan penggelembungan anggaran (markup) dalam proyek pembuatan video profil desa yang melibatkan Amsal.
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum dalam kasus ini berpotensi keliru karena mengabaikan karakter dasar industri kreatif.
“Kerja videografi merupakan kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2026).
Amsal sendiri memaparkan, proyek video desa itu bermula pada 2019 saat pandemi COVID-19 menghantam sektor ekonomi kreatif.
Minimnya pekerjaan mendorong dirinya menginisiasi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo sebagai upaya bertahan sekaligus mengangkat potensi lokal.
Ia mengaku menawarkan proposal langsung ke pemerintah desa dengan nilai sekitar Rp 30 juta per desa.
Skema kerja dilakukan secara profesional melalui kontrak resmi, dengan ruang lingkup mencakup pengangkatan kearifan lokal, sejarah desa, hingga transparansi penggunaan anggaran desa.
“Tidak semua desa menerima. Yang sepakat, kami kerjakan sesuai kontrak dan dibayar setelah pekerjaan selesai,” ungkapnya.
Pada 2021, sekitar 10 hingga 12 desa menggunakan jasanya. Total pembayaran yang diterima mencapai Rp 300 juta, meski tidak seluruh desa mampu melunasi karena keterbatasan anggaran.
Baca Juga: Gelar Pertemuan Bilateral, RI-Jepang Perkuat Kerjasama Ekonomi, Maritim dan Keamanan
Amsal menegaskan, risiko tersebut sudah ia pahami sejak awal karena sistem pembayaran berbasis hasil pekerjaan.
Di sisi lain, kritik keras datang dari kalangan pelaku industri kreatif. Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, menilai penanganan perkara ini mencerminkan kegagalan aparat memahami nilai ekonomi dari proses kreatif.
Ia mengungkapkan kejanggalan dalam hasil audit yang menilai komponen inti produksi seperti ide, konsep, editing, hingga dubbing tidak memiliki nilai atau dihargai nol rupiah. Padahal, aspek tersebut merupakan inti dari produksi konten visual.
“Penilaian seperti itu bukan hanya keliru, tapi juga merendahkan profesi kreatif,” tegasnya.
Kawendra menambahkan, seluruh kepala desa sebagai pengguna jasa telah mengakui pekerjaan Amsal selesai dan dimanfaatkan tanpa keluhan. Namun demikian, Amsal tetap terseret ke ranah pidana.
Ia memperingatkan, jika praktik kriminalisasi terhadap pelaku ekonomi kreatif dibiarkan, dampaknya bisa sistemik.
Pelaku industri akan enggan berkolaborasi dengan pemerintah karena khawatir tersandung hukum meski pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak.
Melalui forum DPR, Gekrafs secara resmi mendesak agar Amsal dibebaskan sepenuhnya. Mereka menilai, putusan bebas penting untuk mencegah preseden buruk yang dapat menghambat pertumbuhan dan inovasi di sektor ekonomi kreatif nasional.
Komisi III menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan proporsional, tanpa mengabaikan karakteristik unik sektor kreatif yang belum memiliki standar baku dalam penentuan nilai jasa.
Baca Juga: Saat Konflik Timteng, Begini Rencana Kemenhaj dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













