Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I DPR RI mendukung penyelesaian proyek Pusat Data Nasional (PDN). Komisi I menilai, proyek yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut perlu dieksekusi secara serius demi kepentingan publik.
Pasalnya, berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) periode 2020-2024, pembangunan dua PDN seharusnya sudah selesai dan beroperasi pada tahun 2024.
Namun, hingga saat ini PDN belum juga beroperasi dan pembangunannya baru 97% untuk PDN 1, dan PDN 2 baru 2,4%. Dalam Renstra terbaru yang saat ini dalam tahap konsultasi publik, Komdigi Kembali menargetkan tiga PDN dapat beroperasi seluruhnya pada tahun 2029 atau hingga akhir periode pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menilai pembangunan PDN merupakan hal urgen untuk diselesaikan sesegera mungkin. Jika target operasional semakin menjauh dari batas ambang waktu, maka akan menimbulkan beberapa dampak yang signifikan, terutama terganggunya layanan publik seperti imigrasi, pendidikan, dan perekonomian. Contoh nyata adalah serangan ransomware yang terjadi pada Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Komdigi Berhentikan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDSN)
Harapannya, dengan PDN yang tengah dibangun ini, dapat lebih kuat dan meminimalisir dampak serangan sejenis jika terjadi lagi.
“PDN yang saat ini sedang dibangun direncanakan akan memiliki standar keamanan Tier IV, yang mana satu kegagalan tunggal tidak akan menyebabkan kegagalan pada keseluruhan sistem, sehingga PDN ini sangat penting untuk segera beroperasi. Molornya operasional PDN akan menghambat konsolidasi data untuk mewujudkan Satu Data Indonesia,” kata Hasanuddin., Kamis (6/11).
Apabila kian berlarut, Hasanuddin meneruskan, anggaran pembangunan PDN juga akan semakin membengkak. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan Komdigi untuk memastikan operasional Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tetap berjalan lancar di saat PDN belum bisa beroperasi. Sebab, anggaran operasional PDNS menjadi tanggung jawab pemerintah dan harus diselesaikan sesuai dengan kontraknya.
Terkait PDNS, meski akan kehilangan peran utamanya, Hasanuddin mengingatkan Komdigi untuk bisa memanfaatkannya sebagai pusat data cadangan guna menunjang operasional PDN di masa mendatang. Ketentuan tersebut tentunya perlu memenuhi aspek standar keamanan tinggi.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, memiliki kesamaan pandangan dengan Hasanuddin. Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk membangun satu paket pusat data berserta pusat data cadangan. Praktik semacam ini sudah jamak dilakukan oleh banyak negara sehingga memitigasi risiko ketika pusat data mengalami masalah, baik serangan siber maupun bencana alam seperti gempa dan banjir.
PDNS dapat memainkan perannya sebagai pusat data cadangan. “Saat pusat data cadangan belum dibangun, pemerintah bisa menggunakan PDNS. Cuma, kita tunggu langkah pemerintah seperti apa, apakah akan membangun pusat data cadangan sendiri atau menggunakan PDNS. Menurut saya PDN sebaiknya segera diselesaikan, dan PDNS dimaksimalkan sebagai pusat data cadangan,” ujar Heru.
Adapun menurut Heru, saat ini PDNS masih sangat dibutuhkan guna menunjang kebutuhan pemerintah mengingat proyek PDN belum rampung. Terlebih mayoritas penggunanya merupakan institusi pemerintahan. Selain itu, agar layanan PDNS tetap maksimal di saat PDN belum beroperasi, kapasitas PDNS perlu ditambah.
“Yang disimpan begitu banyak data layanan publik yang dilakukan oleh pemerintah, kementerian, maupun lembaga, termasuk juga pemerintah daerah. Jika ada tambahan pengguna dari kementerian atau tambahan data, ya kapasitas PDNS harus ditingkatkan,” katanya.
Selanjutnya: Prabowo Perintahkan Menteri KKP Bangun Budidaya Perikanan di 500 Kabupaten
Menarik Dibaca: 5 Fase Kehidupan Ini Sebaiknya Sudah Terlindungi Asuransi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













