kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.479   106,00   0,64%
  • IDX 6.498   227,50   3,63%
  • KOMPAS100 945   38,20   4,21%
  • LQ45 734   30,30   4,31%
  • ISSI 202   5,28   2,68%
  • IDX30 380   15,62   4,28%
  • IDXHIDIV20 461   15,65   3,52%
  • IDX80 107   3,95   3,84%
  • IDXV30 110   2,57   2,38%
  • IDXQ30 125   4,81   4,01%

Komisi III DPR bahas deponering kasus Bibit-Chandra


Senin, 31 Januari 2011 / 10:27 WIB
Komisi III DPR bahas deponering kasus Bibit-Chandra


Reporter: Dwi Nur Oktaviani, Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi III DPR melakukan rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu masalah yang hangat dibicarakan adalah masalah deponeering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Bibit dan Chandra adalah Wakil Ketua KPK. Sebelumnya, keduanya diduga telah terlibat suap. Namun, belakangan Kejaksaan Agung memutuskan mendeponir kasus tersebut karena tidak cukup bukti.

Keputusan Kejaksaan Agung ini ditanggapi beragam oleh anggota Komisi III DPR. Sebagian anggota komisi yang membidangi masalah hukum ini menampik keputusan tersebut. Sebagian lagi mendukung keputusan tersebut.

Selain masalah kasus Bibit-Chandra, Komisi III DPR juga akan membahas rencana kerja dan kasus-kasus aktual yang ditangani KPK. "Kami ingin KPK memberikan bukti," kata anggota Fraksi PPP Ahmad Yani.

Tidak jelas kasus yang mana dimaksudkan oleh Ahmad Yani. Namun, kasus terbaru yang ditangani KPK adalah dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Pada akhir pekan lalu, KPK telah menjebloskan 19 anggota DPR periode 1999-2004.

KPK sendiri belum memberikan tanggapan atas pertanyaan anggota DPR itu. Hadir dalam rapat itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas dan wakil ketua lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×