Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak memberikan pendapat terhadap pilihan deponering dalam kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Menurut Ketua MK, Mahfud MD, Jumat (12/11), alasan MK tidak memberikan pendapat karena MK tidak mempunyai kewenangan lain selain yang disebutkan dalam pasal 24C UUD 1945. Kewenangan MK sebatas empat hal ditambah satu kewajiban, tidak termasuk kewenangan memberi fatwa. "Selama ini MK tak pernah dan tak akan pernah mengeluarkan fatwa atau pendapat hukum," katanya.
Itu berbeda dengan Mahkamah Agung (MA), mengacu pasal 24A ayat (1) UUD 1945 memang mempunyai kewenangan-kewenangan lain yakni memberi fatwa, memberi pertimbangan, dan memberi pendapat hukum. Sedangkan menurut konstitusi kewenangan MK itu tertentu dan tak bisa ditambah-tambah yaitu judicial review, sengketa kewenangan antarlembaga negara, sengketa hasil pemilu, pembubaran parpol, dan pendapat tentang pemberhentian Presiden (impeachment).
"Oleh sebab itu MK tak memberikan pendapat dalam deponeering kasus Bibit-Chandra," jelasnya.
Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan untuk memilih deponering untuk kasus Bibit-Chandra pasca ditolaknya peninjauan kembali (PK) terkait pra peradilan yang diajukan oleh Anggodo Widjojo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News