kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.479   106,00   0,64%
  • IDX 6.533   262,74   4,19%
  • KOMPAS100 953   45,36   5,00%
  • LQ45 740   36,39   5,17%
  • ISSI 203   6,12   3,11%
  • IDX30 383   18,87   5,18%
  • IDXHIDIV20 464   19,03   4,28%
  • IDX80 108   4,79   4,65%
  • IDXV30 111   3,31   3,07%
  • IDXQ30 126   5,73   4,77%

Jaksa Agung tandatangani deponir Bibit-Chandra Senin ini


Minggu, 23 Januari 2011 / 14:33 WIB
Jaksa Agung tandatangani deponir Bibit-Chandra Senin ini


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Jaksa Agung Basrief Arief bakal menandatangani surat keputusan pengesampingan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan atau deponeering terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada Senin (24/1).

"Draft tersebut sudah ada di tangan saya. Tapi, masih terdapat format dan kalimat yang patut disempurnakan." ungkapnya.

Sebelumnya DPR memberi lampu hijau dengan cara mengeluarkan surat persetujuan. Isinya, sepakat dengan Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Seperti yang diketahui, Kejakgung mengambil langkah deponeering terhadap kasus yang membelit Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejaksaan sebelumnya, meminta pendapat terlebih dahulu kepada lima lembaga kekuasaan negara. Antara lain Presiden RI, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kepolisian dan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×