kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Jaksa Agung tandatangani deponir Bibit-Chandra Senin ini


Minggu, 23 Januari 2011 / 14:33 WIB
Jaksa Agung tandatangani deponir Bibit-Chandra Senin ini


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Jaksa Agung Basrief Arief bakal menandatangani surat keputusan pengesampingan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan atau deponeering terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada Senin (24/1).

"Draft tersebut sudah ada di tangan saya. Tapi, masih terdapat format dan kalimat yang patut disempurnakan." ungkapnya.

Sebelumnya DPR memberi lampu hijau dengan cara mengeluarkan surat persetujuan. Isinya, sepakat dengan Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Seperti yang diketahui, Kejakgung mengambil langkah deponeering terhadap kasus yang membelit Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejaksaan sebelumnya, meminta pendapat terlebih dahulu kepada lima lembaga kekuasaan negara. Antara lain Presiden RI, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kepolisian dan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×