kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Jaksa Agung tandatangani deponir Bibit-Chandra Senin ini


Minggu, 23 Januari 2011 / 14:33 WIB
Jaksa Agung tandatangani deponir Bibit-Chandra Senin ini


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Jaksa Agung Basrief Arief bakal menandatangani surat keputusan pengesampingan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan atau deponeering terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada Senin (24/1).

"Draft tersebut sudah ada di tangan saya. Tapi, masih terdapat format dan kalimat yang patut disempurnakan." ungkapnya.

Sebelumnya DPR memberi lampu hijau dengan cara mengeluarkan surat persetujuan. Isinya, sepakat dengan Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Seperti yang diketahui, Kejakgung mengambil langkah deponeering terhadap kasus yang membelit Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejaksaan sebelumnya, meminta pendapat terlebih dahulu kepada lima lembaga kekuasaan negara. Antara lain Presiden RI, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kepolisian dan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×