kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.305   -68,82   -1,08%
  • KOMPAS100 824   -11,25   -1,35%
  • LQ45 628   -6,33   -1,00%
  • ISSI 218   -2,37   -1,08%
  • IDX30 351   -3,27   -0,92%
  • IDXHIDIV20 427   -2,28   -0,53%
  • IDX80 94   -1,22   -1,27%
  • IDXV30 118   -0,84   -0,71%
  • IDXQ30 111   -0,71   -0,64%

Jaksa Agung tandatangani deponir Bibit-Chandra Senin ini


Minggu, 23 Januari 2011 / 14:33 WIB


Reporter: Dea Chadiza Syafina

JAKARTA. Jaksa Agung Basrief Arief bakal menandatangani surat keputusan pengesampingan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan atau deponeering terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada Senin (24/1).

"Draft tersebut sudah ada di tangan saya. Tapi, masih terdapat format dan kalimat yang patut disempurnakan." ungkapnya.

Sebelumnya DPR memberi lampu hijau dengan cara mengeluarkan surat persetujuan. Isinya, sepakat dengan Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Seperti yang diketahui, Kejakgung mengambil langkah deponeering terhadap kasus yang membelit Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejaksaan sebelumnya, meminta pendapat terlebih dahulu kepada lima lembaga kekuasaan negara. Antara lain Presiden RI, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kepolisian dan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×