CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Komisi III DPR absen di gelar perkara Ahok


Senin, 14 November 2016 / 15:59 WIB
Komisi III DPR absen di gelar perkara Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi III tidak akan menghadiri pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Undangan dari Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara itu telah diterima Komisi III. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan pada Selasa (15/11/2016) besok oleh Bareskrim.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Bambang, melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2016).

Bambang mengatakan, Komisi III sangat mengapresiasi undangan dari Kapolri. Namun, ia mengatakan, sebagai lembaga politik, DPR tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya.

"Kami juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis. Dan berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu," ujar politisi Golkar itu.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas PolriIrjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara tersebut akan melibatkan pihak eksternal yakni saksi ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor.

Selain itu, acara ini melibatkan Ombdusman, Komisi III DPR RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai unsur netral untuk pengawasan.

Sementara itu, dari internal Polri akan dihadiri Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.

Hasil dari gelar perkara itu akan disimpulkan oleh penyidik. Nantinya, penyidik yang akan menentukan apakah ada tindak pidana dalam kasus itu dan naik statusnya menjadi penyidikan atau tidak.

Pengumuman hasil gelar perkara akan disampaikan Kepala Bareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto pada Rabu (16/11/2015) atau Kamis (17/11/2016) mendatang.

(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×