kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Gelar perkara kasus Ahok digelar terbuka terbatas


Jumat, 11 November 2016 / 18:02 WIB
Gelar perkara kasus Ahok digelar terbuka terbatas


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyebut. pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa 15 November.

Gelar perkara rencananya akan dilaksanakan secara terbuka terbatas di ruang rupatama Mabes Polri pukul 09.00 WIB.

"Karena memang situasi dan keinginan dari pihak-pihak atas suatu keterbukaan atau transparansi, maka kegiatan gelar perkara penyelidikan kami laksanakan secara terbuka terbatas. Artinya, transparan nanti dihadiri oleh pengawas internal dan eksternal," kata Ari kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/11).

Pihaknya juga mempersilakan awak media untuk meliput situasi saat akan dilakukan gelar perkara. Namun setelah pembukaan dilakukan awak media mesti keluar dari ruangan.

Menurutnya, dalam gelar perkara itu, pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil penyelidikan selama ini. Selanjutnya akan ada penyampaian tambahan informasi dari pihak pelapor maupun terlapor untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut.

Pihak pelapor ini, kata dia, termasuk Ketua Umum FPI Habib Rizieq dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Nantinya akan ada pihak yang mengambil dokumentasi melalui video terhadap gelar perkara itu. Hasil dari gelar perkara akan menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak yang dilakukan Ahok.

Ari mengatakan, proses gelar perkara ini sejatinya dilakukan tertutup. Namun karena situasi tertentu gelar perkara dilakukan terbuka agar lebih transparan. Usai pelaksanaan gelar perkara, polisi akan segera menganalisis dan menyampaikan hasilnya ke publik.

"Setelah gelar perkara kami analisis, kemudian besoknya rekomendasi ke penyidik kasus itu suatu tindak pidana atau bukan. Kalau ada tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh penyidik," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membuka ke publik proses gelar perkara Ahok. Tujuannya untuk menunjukkan ke publik transparansi dan menghindari syak wasangka dalam proses hukum Ahok.

(Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×