Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
KUTA. Gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan pekan depan.
Rencananya, keputusan atas gelar perkara juga diumumkan beberapa hari setelahnya.
"Diumumkan Kamis di Mabes Polri oleh Kabareskrim," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, saat ditemui di Kuta, Bali, Jumat (11/11).
Gelar perkara itu bisa dilihat publik secara terbuka. Forum itu akan dihadiri para pelapor dan saksi ahli yang diundang penyelidik.
Proses gelar perkara juga akan diawasi oleh pihak eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional, Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR.
"Tapi gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media," kata Boy.
Gelar perkara perlu dilakukan secara terbuka karena masyarakat menaruh perhatian besar dalam kasus yang dituduhkan kepada Ahok.
Dalam kasus ini, ada sinyalemen Polri dianggap tak independen.
Oleh karena itu, Polri hendak melakukan gelar perkara secara terbuka untuk membuktikan anggapan itu tidak benar.
Polisi meyakini bahwa gelar perkara terbuka ini tidak melanggar hukum.
Gelar perkara terbuka dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Jokowi merasa keterbukaan dalam proses gelar perkara akan membuat jernih persoalan dan mencegah munculnya prasangka. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News