kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Polri belum tentukan mekanisme gelar perkara


Senin, 07 November 2016 / 19:50 WIB
Polri belum tentukan mekanisme gelar perkara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kombes Rikwanto, Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, pihaknya akan mengatur gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengaturan dilakukan dalam hal waktu, tempat, serta peliputan secara langsung oleh awak media.

Lantaran gelar perkara terbuka ini baru pertama kali dilakukan, kepolisian belum menentukan mekanismenya. "Sampai hari ini belum ada keputusan soal itu," kata Rikwanto.

Dari hasil gelar perkara, akan disimpulkan oleh penyidik apakah ada pelanggaran tindak pidana oleh Ahok atau tidak.

Rikwanto tak khawatir gelar perkara terbuka akan menajamkan konflik di masyarakat. Justru masyarakat bisa menilai kompetensi dan argumen para ahli yang dimintai keterangan. "Kalau ngikutin pro-kontra tidak akan ada habisnya," tuturnya.

Sementara itu, sampai hari ini, kepolisian sudah meminta keterangan dari 25 orang diantaranya saksi ahli, saksi dari warga kepupauan seribu, Labfor, pelapor, dan terlapor Ahok. Hingga gelar perkara nanti, masih akan diperiksa delapan orang lagi, termasuk Buni Yani, pengunggah video yang disunting sekaligus pembuat transkrip.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×