kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Polri belum tentukan mekanisme gelar perkara


Senin, 07 November 2016 / 19:50 WIB
Polri belum tentukan mekanisme gelar perkara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kombes Rikwanto, Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, pihaknya akan mengatur gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengaturan dilakukan dalam hal waktu, tempat, serta peliputan secara langsung oleh awak media.

Lantaran gelar perkara terbuka ini baru pertama kali dilakukan, kepolisian belum menentukan mekanismenya. "Sampai hari ini belum ada keputusan soal itu," kata Rikwanto.

Dari hasil gelar perkara, akan disimpulkan oleh penyidik apakah ada pelanggaran tindak pidana oleh Ahok atau tidak.

Rikwanto tak khawatir gelar perkara terbuka akan menajamkan konflik di masyarakat. Justru masyarakat bisa menilai kompetensi dan argumen para ahli yang dimintai keterangan. "Kalau ngikutin pro-kontra tidak akan ada habisnya," tuturnya.

Sementara itu, sampai hari ini, kepolisian sudah meminta keterangan dari 25 orang diantaranya saksi ahli, saksi dari warga kepupauan seribu, Labfor, pelapor, dan terlapor Ahok. Hingga gelar perkara nanti, masih akan diperiksa delapan orang lagi, termasuk Buni Yani, pengunggah video yang disunting sekaligus pembuat transkrip.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×