kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.305   30,80   0,37%
  • KOMPAS100 1.153   3,53   0,31%
  • LQ45 831   3,08   0,37%
  • ISSI 292   0,22   0,07%
  • IDX30 437   3,18   0,73%
  • IDXHIDIV20 500   4,85   0,98%
  • IDX80 128   0,02   0,02%
  • IDXV30 137   0,12   0,09%
  • IDXQ30 139   0,87   0,63%

Polri belum tentukan mekanisme gelar perkara


Senin, 07 November 2016 / 19:50 WIB
Polri belum tentukan mekanisme gelar perkara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kombes Rikwanto, Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, pihaknya akan mengatur gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengaturan dilakukan dalam hal waktu, tempat, serta peliputan secara langsung oleh awak media.

Lantaran gelar perkara terbuka ini baru pertama kali dilakukan, kepolisian belum menentukan mekanismenya. "Sampai hari ini belum ada keputusan soal itu," kata Rikwanto.

Dari hasil gelar perkara, akan disimpulkan oleh penyidik apakah ada pelanggaran tindak pidana oleh Ahok atau tidak.

Rikwanto tak khawatir gelar perkara terbuka akan menajamkan konflik di masyarakat. Justru masyarakat bisa menilai kompetensi dan argumen para ahli yang dimintai keterangan. "Kalau ngikutin pro-kontra tidak akan ada habisnya," tuturnya.

Sementara itu, sampai hari ini, kepolisian sudah meminta keterangan dari 25 orang diantaranya saksi ahli, saksi dari warga kepupauan seribu, Labfor, pelapor, dan terlapor Ahok. Hingga gelar perkara nanti, masih akan diperiksa delapan orang lagi, termasuk Buni Yani, pengunggah video yang disunting sekaligus pembuat transkrip.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×