Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Besok Bareskrim Mabes Polri akan melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Meski terbuka, media massa dilarang meliput secara live.
Kepala Bareskrim Ari Dono Sukmanto menjelaskan, gelar perkara rencananya akan dilaksanakan di ruang Rupatama Mabes Polri. "Dari pihak terlapor dan pelapor juga akan kami hadirkan," tuturnya akhir pekan lalu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan nantinya pewarta boleh meliput suasana sebelum gelar perkara. Namun, setelah gelar perkara dibuka akan diminta keluar.
Sementara jumlah dari para pihak terlapor dan pelapor juga akan dibatasi lantaran keterbatasan ukuran ruangan.
Sedangkan Kapolri Tito Karnavian menjelaskan, gelar perkara dilakukan secara terbuka-terbatas lantaran banyaknya kritik. "Selasa kita lakukan gelar perkara dan Rabu kemungkinan besar keputusannya kita umumkan ke publik," kata Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News