kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

SBY bikin penugasan penyidik Polri ke KPK


Senin, 08 Oktober 2012 / 21:35 WIB
SBY bikin penugasan penyidik Polri ke KPK
ILUSTRASI. Bawang putih


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penugasan personel Polri yang bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana Presiden itu diharapkan Presiden bisa menjadi solusi perbedaan pendapat antara Polri dan KPK menyangkut kebutuhan penyidik di tubuh KPK.  "Saya keluarkan peraturan pemerintah yang tepat baik untuk KPK dan baik untuk Polri, ini berkenaan dengan kebijakan tugas personel Polri untuk mengemban tugas sebagai penyidik," katanya, Senin (8/10).

Ada beberapa pertimbangan kenapa pada akhirnya Presiden berencana mengeluarkan beleid ini. Sebagaimana diketahui dalam aturan yang di PP pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa, penugasan pegawai negeri paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

"Saya ketahui penyidik harus mengikuti alih penugasan di Polri. Ini berlaku pada setiap perwira Polri termasuk mereka yang ada di KPK," katanya.  Namun, ternyata aturan ini dirasa kurang tepat. KPK menilai aturan itu terlalu cepat, jika masa tugas personel Polri dibatasi 4 tahun saja di KPK. Hal tersebut dianggap menghambat kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, maka diambil solusi dengan mengeluarkan peraturan baru yang tidak membatasi penugasan personel Polri di KPK, maksimal 4 tahun. Kemudian dapat diperpanjang kembali selama 4 tahun dengan melakukan koordinasi dengan Kapolri.

"Jika demikian, dianggap tetap memutuskan efektifitas tugas KPK, maka anggota tersebut diberikan kesempatan untuk alih status. Tidak dibenarkan secara sepihak KPK memberhentikan penyidik itu karena mereka terikat UU dan etika Kepolisian," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×