kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

SBY bikin penugasan penyidik Polri ke KPK


Senin, 08 Oktober 2012 / 21:35 WIB
SBY bikin penugasan penyidik Polri ke KPK
ILUSTRASI. Bawang putih


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penugasan personel Polri yang bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana Presiden itu diharapkan Presiden bisa menjadi solusi perbedaan pendapat antara Polri dan KPK menyangkut kebutuhan penyidik di tubuh KPK.  "Saya keluarkan peraturan pemerintah yang tepat baik untuk KPK dan baik untuk Polri, ini berkenaan dengan kebijakan tugas personel Polri untuk mengemban tugas sebagai penyidik," katanya, Senin (8/10).

Ada beberapa pertimbangan kenapa pada akhirnya Presiden berencana mengeluarkan beleid ini. Sebagaimana diketahui dalam aturan yang di PP pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa, penugasan pegawai negeri paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

"Saya ketahui penyidik harus mengikuti alih penugasan di Polri. Ini berlaku pada setiap perwira Polri termasuk mereka yang ada di KPK," katanya.  Namun, ternyata aturan ini dirasa kurang tepat. KPK menilai aturan itu terlalu cepat, jika masa tugas personel Polri dibatasi 4 tahun saja di KPK. Hal tersebut dianggap menghambat kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, maka diambil solusi dengan mengeluarkan peraturan baru yang tidak membatasi penugasan personel Polri di KPK, maksimal 4 tahun. Kemudian dapat diperpanjang kembali selama 4 tahun dengan melakukan koordinasi dengan Kapolri.

"Jika demikian, dianggap tetap memutuskan efektifitas tugas KPK, maka anggota tersebut diberikan kesempatan untuk alih status. Tidak dibenarkan secara sepihak KPK memberhentikan penyidik itu karena mereka terikat UU dan etika Kepolisian," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×