Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) akan membahas revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Komisi III DPR, Selasa (9/10). Baleg DPR akan mempertanyakan sejumlah pasal yang ditenggaran akan melemahkan kewenangan KPK.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Dimyati Natakusuma mengakui, ada beberapa pasal yang bertentangan dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. "Poin itu mengatur kewenangan penyadapan, penghilangan kewenangan penuntutan dan pembentukan dewan pengawas," ujar Dimyati, Senin (8/10).
Baleg menilai revisi UU KPK bertentangan secara filosofis lantaran bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi. Dari sisi sosiologis, masyarakat banyak menolak pelemahan KPK dan lebih mendukung penguatan KPK.
Berkaca dari situasi itu, Dimyati menyatakan Baleg tidak akan meneruskan pembahasan revisi UU KPK sebelum ada penjelasan dan perbaikan dari Komisi III DPR. "Butuh kewenangan luar biasa memberantas korupsi di Indonesia. Pengurangan kewenangan pada KPK sama saja dengan membiarkan persoalan korupsi berkembang biak di Indonesia," ungkap Dimyati.
Karena itu, lanjut Dimyati, Baleg akan memberikan dua opsi kepada Komisi III DPR. Opsi itu adalah meminta Komisi III DPR menarik draft RUU KPK dari Baleg atau membiarkan Baleg merumuskan ulang revisi UU KPK. Bila Komisi III DPR enggan menarik usulan revisi UU KPK, maka Baleg akan melibatkan KPK untuk di dalam perumusan ulang revisi UU KPK.
Dimyati berjanji Baleg tidak akan memutuskan revisi UU KPK selama poin-poin yang berpotensi melemahkan KPK belum diubah. "Saya tidak akan memutuskan kalau isinya melukai hati rakyat dan melemahkan KPK," ujar Ketua Panja RUU KPK ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News