kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Komisi II DPR RI: Belum Ada Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara


Selasa, 14 Mei 2024 / 13:21 WIB
Komisi II DPR RI: Belum Ada Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara
ILUSTRASI. Komisi II DPR menegaskan belum ada pembahasan rencana revisi UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai rencana revisi Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk mengakomodasi rencana penambahan jumlah Kementerian pada pemerintahan Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto. 

"Belum ada pembahasan (rencana revisi) di komisi II, fraksi mesih menunggu surat resmi," kata Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera kepada Kontan.co.id, Selasa (14/5). 

Mardani menilai penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran perlu dikaji kembali apalagi jika menyangkut urusan di sektor pendidikan. 

Terlebih, menurutnya banyaknya jumlah kementerian atau badan baru justru akan memperluas ruang ego sektoral. 

Baca Juga: Ketimbang Bentuk Kementerian Baru, Lebih Baik Maksimalkan Kementerian yang Ada  

"Saya agak menolak tentang pembengkakan (nomenklatur) kementerian ini. Jangan sampai justru makin banyak struktur, malah koordinasinya jadi berantakan,” jelasnya.

Mardani juga mengingatkan bahwa penambahan ini berpeluang menimbulkan deretan permasalahan. Di antaranya muncul peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis, kewenangan yang saling tumpang tindih (overlapping), dan kecenderungan penyalahgunaan kewenangan. 

"Jangan sampai jadi terikat dengan birokrasi, lalu menciptakan berbagai regulasi yang saling bertentangan," pungkasnya. 

Sebagai informasi, belakangan muncul isu jumlah kementerian negara akan ditambah pada masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dari situ pula muncul revisi UU Kementerian Negara akan dibahas di DPR. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa Indonesia memerlukan banyak kementerian karena merupakan sebuah negara yang besar. 

Baca Juga: Polemik Wacana Penambahan Kementerian, Ini Kata Para Pengamat

Dalam konteks tersebut, dirinya mengakui butuh peran banyak pihak agar program pemerintahan ke depan berjalan baik. 

"Dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target target kita besar," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5). 

"Wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×