kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

PDIP: Revisi UU Kementerian Negara Tidak Diperlukan


Selasa, 14 Mei 2024 / 11:10 WIB
PDIP: Revisi UU Kementerian Negara Tidak Diperlukan
ILUSTRASI. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai revisi Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak diperlukan


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) buka suara terkait rencana revisi Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk mengakomodasi rencana penambahan jumlah kementerian pada pemerintahan presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto. 

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristoyanto menilai, UU Kementerain Negara saat ini masih dapat mengakomodasi tantangan Indonesia ke depan. Jadi, revisi tidak perlu dilakukan bila hanya digunakan untuk mengakomodasi kekuatan politik. 

"Seluruh desain yang ada dalam UU Kementerian Negara saat ini untuk mencapai tujuan bernegara bukan untuk mengakomodiasi kekuatan politik, itu harus dibedakan," kata Hasto dalam Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Senin (13/5). 

Baca Juga: Ketika Sekjen PDI-P Bicara Peluang Pertemuan Megawati dengan Prabowo

Hasto mengingatkan tantangan pemimpin ke depan tidaklah ringan. Berbagai pekerjaan rumah menanti seperti pelemahan rupiah, dampak konflik geopolitik, masalah tenaga kerja, kualitas kesehatan hingga pendidikan. 

Sehingga, menurutnya, perlu desain pemerintahan yang efektif dan efisien, bukan memperbesar ruang akomodasi politik. 

"Dalam mengatur negara perlu struktur yang efisien dan mampu mengorganisi seluruh persoalan bangsa menjadi solusi, ini yang penting dalam merancang kabinet," jelasnya. 

Meski demikian, Hasto bilang, setiap presiden memang memiliki kebijakan sendiri dalam membentuk kabinetnya. 

Ia mencontohkan era Presiden Megawati Soekarnoputri yang menggabungkan perdagangan dan perindustrian dalam satu kementerian.

Lalu periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang secara khusus membentuk Badan Ekonomi Kreatif.

Sebagai informasi, belakangan muncul isu jumlah kementerian negara akan ditambah pada masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dari situ pula muncul revisi UU Kementerian Negara akan dibahas di DPR. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, Indonesia memerlukan banyak kementerian karena merupakan sebuah negara yang besar. 

"Dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target target kita besar," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×