kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah dan Komisi I DPR Sepakat Bawa Revisi Kedua UU ITE ke Paripurna


Rabu, 22 November 2023 / 13:56 WIB
Pemerintah dan Komisi I DPR Sepakat Bawa Revisi Kedua UU ITE ke Paripurna
ILUSTRASI. Pemerintah dan Komisi I DPR RI sepakat membawa rancangan perubahan kedua atas Undang-Undang ITE


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi I DPR RI sepakat membawa rancangan perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai UU.

Adapun kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (22/11). 

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, pembahasan perubahan kedua UU tentang ITE dilakukan sebanyak 14 kali pertemuan. Dengan disampaikan pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi dan juga pendapat akhir mini pemerintah maka dicapai persetujuan RUU perubahan kedua UU tentang ITE.

"Anggota Komisi I dan pemerintah apakah RUU tentang perubahan kedua UU ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicara tingkat II pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" kata Meutya dalam Raker Komisi I DPR RI bersama Pemerintah, Rabu (22/11).

Baca Juga: DPR Minta Revisi UU ITE Tak Membebani Konsumen dan Mengganggu Inovasi, Ini Alasannya

"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi I DPR dan Pemerintah yang hadir dalam rapat kerja  tersebut.

Sebelum pendapat akhir mini pemerintah disampaikan, telah disampaikan juga pendapat akhir mini fraksi. Dimana seluruh fraksi setuju agar revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE. 

Dimana terdapat beberapa poin pokok yang dihasilkan yakni penyempurnaan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta melengkapi materi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Pemerintah meyakini bahwa RUU Perubahan Kedua UU ITE akan dapat menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat. Untuk itu, Pemerintah dapat menyetujui naskah RUU Perubahan Kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi I DPR RI untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama," kata Budi. 

Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, Komisi I bersama pemerintah telah menyepakati jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 38 DIM pada 10 April lalu. 

"Jumlah tersebut terdiri dari 7 DIM usulan bersifat tetap, 7 DIM usulan perubahan redaksional, 24 DIM usulan perubahan subtansi. Selain itu terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi dan 20 DIM penjelasan," kata Abdul Kharis.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU ITE

Adapun indentifikasi atas substansi yang dimaksud, di antaranya: 

1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,

3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA,

4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti,

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1,

7. Perubahan ketentuan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×