kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Polemik Wacana Penambahan Kementerian, Ini Kata Para Pengamat


Sabtu, 11 Mei 2024 / 06:35 WIB
Polemik Wacana Penambahan Kementerian, Ini Kata Para Pengamat
ILUSTRASI. Wacana tentang revisi Undang ? Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan dilakukan Presiden terpilih makin merebak


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pro-Kontra wacana penambahan nomenklatur menteri di transisi pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka semakin santer. Wacana revisi Undang-Undang (UU) pun jadi sorotan publik.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo – Gibran ke depan perlu melakukan revisi Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Revisi undang-undang  kementerian negara tersebut diperlukan agar tidak terjadi polemik agar pemerintahan Prabowo - Gibran juga tidak negatif di mata publik di mata rakyat,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (10/5).

Ujang menilai, revisi UU Kementerian Negara menjadi satu-satunya cara yang paling tepat untuk dilakukan. Pasalnya, bila presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu), ini bukan suatu hal yang genting.

“Kalau Perppu itu kan syaratnya kegentingan yang memaksa. Itu kan tidak ada kegentingan apapun tidak ada hal yang memaksa apapun, tidak ada argumen yang ke arah sana melalui Perppu itu. Jadi saya sih melihatnya yang paling benar merevisi Undang-Undang Kementerian Negara tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: 34 Kementerian Cukup untuk Melaksanakan Program

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, menuturkan bahwa tendensi politik Prabowo yang ingin merangkul banyak pihak setelah terpilih, menjadi sebab munculnya isu nomenklatur kabinet yang besar, hingga 40 anggota.

Kedua, visi misi Prabowo yang sangat ambisius, menyentuh berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga menjadi sebab lainya. Pemerintahan Prabowo Gibran harus menciptakan beberapa pos kementerian baru untuk menangani masalah-masalah baru yang menurut mereka belum efektif tertangani oleh nomenklatur kabinet versi lama.

“Namun demikian, tentu rencana tersebut harus dibentukan dengan kekuatan fiskal yang ada. Karena pembesaran komposisi kabinet tidak dilakukan tanpa penambahan pembiayaan. Jadi pemerintahan Prabowo Gibran harus juga berhitung secara ekonomi dan fiskal,” tutur Ronny.

Ronny memprediksi, pemerintahan Prabowo – Gibran memisahkan kembali kementerian pariwisata dengan urusan ekonomi kreatif, dengan membuat pos kementerian baru untuk urusan ekonomi kreatif dan ekonomi digital. Lalu kementerian riset dan teknologi akan dibuatkan tersendiri, terpisah dari kementerian pendidikan.

Di samping itu, Prabowo – Gibran juga diperkirakan akan membentuk kementerian kebudayaan. Selanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum akan dipisahkan dengan Kementerian Perumahan Rakyat.

“Selanjutnya, Kementerian Pembangunan Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan dipisahkan, lalu disatukan dengan urusan transmigrasi. Dan akan ada kementerian yang khusus menangani masalah ketahanan pangan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×