Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. PT Corbec Communication mengaku rugi besar terkait tidak segara dilaksanakannya Putusan Pengadilan Tinggi Negeri (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT oleh Menteri Komunikasi dan Informasi RI. Dengan putusan ini, seharusnya Corbec mendapatkan izin frekuensi untuk Mobile 2.5 GHz atau dibawahnya (2.3 GHz) dengan pita lebar 60 MHz dan untuk frekuensi fixed 3.5 GHz. Operator ini sebelumnya bermain sebagai operator BWA di frekuensi 3,5 GHz.
Yanuar Muhammad Irwan Direktur PT Corbec Communication mengaku ekspansi bisnis perusahaannya mandek dan tertinggal dengan perusahaan Telekomunikasi lainnya. "Rencananya kami akan membangun jaringan 4G LTE Advan, saya harap Menteri bisa segera melaksanakan rekomendasi tersebut sehingga kami bisa bersaing," katanya di kantor Ombusdman RI, Senin (27/6).
Yanuar mengaku, sebelum adanya rekomendasi Ombusdman perusahaan dan Kemkominfo pernah bertemu untuk membahas putusan PTUN tersebut, sayangnya hasilnya nihil.
Asal tahu saja, Ombusdman telah mengeluarkan lima rekomendasi untuk perkara ini yaitu pertama, memberikan penomoran atau kode akses kepada PT Corbec Communication dan menjamin interkoneksi yang selanjutnya diserahkan kepada konsep hubungan antar pelaku bisnis.
Kedua, melakukan perubahan regulasi khususnya Peraturan Menteri tentang Fundamental Technical Plan (FTP) untuk memberikan penomoran dan menjamin interkoneksi sebagaimana dimaksudkan pada rekomendasi pertama. Ketiga, menerbitkan ijin pita frekuensi disepctrum 2,3 Ghz dengan lebar pita minimal 15 Mhz kepada PT Corbec Communication, pada blok pita yang tidak terpecah ( dimulai pada frekuensi 2300 Mhz-2315 Mhz).
Keempat, melakukan lelang izin pita frekuensi di spectrum 2,3 Ghz dengan terlebih dahulu melaksanakan rekomendasi nomor tiga, dan terakhir, melakukan evaluasi terhadap kinerja pelopor dalam menjalankan kewajibannya dan mengenakan pinalti pencabutan izin pite frekuensi yang diberikan kepada Pelapor apabila Pelapor gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News