kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.314   11,00   0,07%
  • IDX 7.190   49,38   0,69%
  • KOMPAS100 1.031   5,12   0,50%
  • LQ45 784   4,32   0,55%
  • ISSI 236   1,76   0,75%
  • IDX30 405   2,28   0,57%
  • IDXHIDIV20 466   3,47   0,75%
  • IDX80 116   0,74   0,64%
  • IDXV30 118   1,40   1,19%
  • IDXQ30 129   0,64   0,50%

Ombudsman tengahi sengketa Kominfo vs Corbec


Senin, 27 Juni 2016 / 17:26 WIB
Ombudsman tengahi sengketa Kominfo vs Corbec


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Berlarut-larutnya permasalahan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) antara Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan PT Cirbec Communication membuat Ombudsmand RI turun tangan. Ombudsman mengeluarkan rekomendasi serta saran untuk menyelesaikan masalah itu.

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan ada lima rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pertama, memberikan penomoran atau kode akses kepada PT Corbec Communication dan menjamin interkoneksi yang selanjutnya diserahkan kepada konsep hubungan antar pelaku bisnis.

Kedua, melakukan perubahan regulasi khususnya Peraturan Menteri tentang Fundamental Technical Plan (FTP) untuk memberikan penomoran dan menjamin interkoneksi sebagaimana dimaksudkan pada rekomendasi pertama. Ketiga, menerbitkan ijin pita frekuensi disepctrum 2,3 Ghz dengan lebar pita minimal 15 Mhz kepada PT Corbec Communication, pada blok pita yang tidak terpecah ( dimulai pada frekuensi 2300 Mhz-2315 Mhz).

Keempat, melakukan lelang izin pita frekuensi di spectrum 2,3 Ghz dengan terlebih dahulu melaksanakan rekomendasi nomor tiga, dan terakhir, melakukan evaluasi terhadap kinerja pelopor dalam menjalankan kewajibannya dan mengenakan pinalti pencabutan izin pite frekuensi yang diberikan kepada Pelapor apabila Pelapor gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penerapan putusan PTUN ini akan memberikan dampak pada ketersediaan pita frekuensi di spectrum 2,3 Ghz yang banyak diminati oleh penyelenggara jariangan telekomunikasi," kata Amzulian Rifai Ketua Ombusdman RI dalam kopres dikantornya, Senin (27/6).

Sehingga, Ombudsman menyarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar, menerbitkan dan menerapkan regulasi Frequency dan Network Sharing bagi para penyelenggara jaringan yang memiliki total izin lebar pita frekuensi gabungan berjumlah maksimum 30 Mhz. Ini dengan catatan, masing-masing penyelenggara tidak memiliki total izin pita frekuensi melebihi 30Mhz di keseluruhan spectrum atau melebihi 30 Mhz untuk diterapkan diwilayah dengan kategori tak terlayani.

Dan, keputusan menteri mengenai izin frekuensi bagi penyelenggara jaringan yang memuat hak dan kewajiban penyelenggara (modern licensing) berikut perkembangan pemenuhan hak dan kewajiban oleh penyenggara jaringan dipublikasikan baik melalui situs resmi kementrian atau berdasarkan permintaan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akutanbilitas kepada publik.

Rifai mengaku memberikan waktu sekitar 60 hari kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengkaji putusan tersebut. Bila lebih dari itu, Kementrian tidak melakukan rekomendasi maka akan dikenai sanksi.

Basuki Yusuf Iskandar Sekjen Kemkominfo enggan berkomentar banyak, dia mengaku bakal berkonsultasi dulu dengan Menteri Rudiantara terkait rekomendasi tersebut. "Untuk merespon itukan perlu kami kaji dulu," katanya.

Basuki mengaku memang sulit melaksanakan putusan PTUN itu lantaran banyak hal yang harus dipertimbangkan salah satunya adalah terkait ketersediaan pita frekuensi di spectrum 2,3 GHz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×