kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK kaji acuan pelaksanaan reklamasi


Selasa, 04 Oktober 2016 / 21:04 WIB
KLHK kaji acuan pelaksanaan reklamasi


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Menteri Lingkungan Emil Salim menilai reklamasi yang dilakukan di sejumlah wilayah, bukanlah kebijakan yang keliru.

Emil mengatakan berbagai isu yang menjadi perhatian publik terkait reklamasi sesungguhnya bisa diselesaikan dengan rekayasa teknik yang baik. “Reklamasi tidak keliru. Justru ini akan dapat memberikan banyak manfaat dan bisa dikelola dengan baik,” kata Emil usai Diskusi Publik di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta (4/10).

Menurut Emil, pengembangan kawasan Jakarta Utara sangat dibutuhkan untuk menyongsong visi Indonesia 2045 yang telah digagas pemerintahan sebelumnya. Langkah ini penting untuk dilaksanakan mulai sekarang karena pengembangan kawasan baru memerlukan waktu panjang.

Reklamasi juga diperlukan lantaran harga tanah di Jakarta terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika disinergikan dengan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), pengembangan Pantai Utara Jakarta juga akan menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi dan sosial. Termasuk persoalan penyediaan air bersih dan penanggulangan banjir rob yang akan menjadi ancaman Jakarta dalam beberapa tahun ke depan.

“Rencana reklamasi bukanlah barang baru. Saat menjadi Dewan Pertimbangan Presiden 2013 lalu, reklamasi juga sudah dikaji secara mendalam. Akhir bulan lalu saya juga sudah bertemu Presiden Joko Widodo terkait kajian reklamasi tersebut dan saat ini masih menunggu respons beliau,” kata dia.

Dalam forum yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang akan menjadi acuan pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta.

“Kami targetkan KLHS ini akan selesai bersamaan dengan kajian Bappenas,” ungkapnya.

Siti menambahkan, KLHS ini dibutuhkan sebagai dasar bagi kelanjutan proyek reklamasi lantaran pemerintah akan membutuhkan waktu yang sangat lama jika harus membuat undang-undang atau peraturan pemerintah terkait proyek pengembangan kawasan Jakarta Utara ini.

“KLHS jadi instrumen solusi untuk menjadi dasar bagi pelaksanaan reklamasi,” kata Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×