kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengembang tunggu arahan reklamasi dari pemerintah


Senin, 19 September 2016 / 11:58 WIB
Pengembang tunggu arahan reklamasi dari pemerintah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengembang tiga pulau yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyambut positif perpanjangan waktu yang diberikan pemerintah bagi mereka untuk memperbaiki dokumen lingkungan reklamasi. Salah satu pengembang itu adalah PT Muara Wisesa Samudera, pengembang Pulau G. 

Pramono, Vice President PR and General Affairs perusahaan tersebut kepada KONTAN, Minggu malam (18/9) mengatakan, akan mematuhi pemerintah dan aturan dalam menjalankan reklamasi.

"Saat ini, kami masih mempelajari semua, dan kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah," kata .

Pemerintah melalui kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu memutuskan, menyegel pulau C,D dan G. Ketiga pulau tersebut disegel karena pengembangnya melakukan banyak pelanggaran.

Untuk reklamasi Pulau D saja misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan, adanya pelanggaran prosedur administrasi. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengembang dengan tidak melengkapi pembangunan pulau tersebut dengan IMB, izin lingkungan atau amdal.

Padahal kata Siti, di pulau tersebut sudah terbangun rumah toko sebanyak 104 buah dan rumah tinggal. Selain itu, pelanggaran lain juga dilakukan oleh pengembang Pulau D terkait material reklamasi. Izin amdal penggunaan pasir laut hanya diizinkan 20 juta meter kubik tapi dilapangan ditemukan penggunaan material mencapai 35 juta meter kubik.

Untuk Pulau G, Siti mengatakan, pengembangnya juga tidak mau diawasi pemerintah. Bukan hanya itu saja, mereka juga tidak mau memberikan dokumen izin lingkungan pembangunan mereka.

Siti mengatakan, segel akan dilakukan dalam waktu maksimal 120 hari sejak ditetapkan. Dalam rentan waktu tersebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada pengembang untuk menyelesaikan seluruh syarat dan pelanggaran yang telah mereka lakukan.
Bila syarat tersebut dipenuhi, pemerintah akan memberikan lampu hijau.

Sebaliknya, kalau tidak dipenuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi ke pengembang. Siti mengatakan, batas waktu tersebut sudah berakhir 10 September kemarin. Tapi, sampai batas waktu berakhir, pengembang belum juga menyelesaikan perbaikan yang ditugaskan pemerintah.

"Ada satu yang belum diselesaikan, dan itu itemnya banyak, itu menyangkut perubahan dokumen lingkungan," katanya

Siti mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memberi toleransi pada pengembang tiga pulau untuk menyelesaikan semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Tapi sayang, Siti tidak menjelaskan, berapa lama perpanjangan tersebut akan diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×