kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengembang reklamasi dapat tambahan 60 hari


Selasa, 04 Oktober 2016 / 18:53 WIB
Pengembang reklamasi dapat tambahan 60 hari


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan, memberikan perpanjangan waktu bagi pengembang Pulau C,D, dan G untuk memperbaiki kesalahan mereka. Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup mengatakan, perpanjangan diberikan supaya pengembang tiga pulau tersebut bisa memperbaiki dokumen lingkungan.

Dalam perbaikan dokumen lingkungan, ketiga pengembang pulau yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut diminta memasukkan rencana mitigasi atas dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul atas reklamasi yang mereka lakukan.

"Kalau tidak selesai, tidak ada kompromi lagi. Kalau tidak ada perubahan dokumen lingkungan, apa yang mau dinilai?" katanya di Komplek Istana Negara Selasa (4/10).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu memberi sanksi ke pengembang Pulau C,D dan G. Ketiga pulau tersebut disegel karena pengembangnya melakukan banyak pelanggaran.

Untuk reklamasi Pulau D saja misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan, adanya pelanggaran prosedur administrasi. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengembang dengan tidak melengkapi pembangunan pulau tersebut dengan IMB, izin lingkungan atau amdal.

Padahal kata Siti, di pulau tersebut sudah terbangun rumah toko sebanyak 104 buah dan rumah tinggal. Selain itu, pelanggaran lain juga dilakukan oleh pengembang Pulau D terkait material reklamasi. Izin amdal penggunaan pasir laut hanya diizinkan 20 juta meter kubik tapi dilapangan ditemukan penggunaan material mencapai 35 juta meter kubik.

Untuk Pulau G, Siti mengatakan, pengembangnya juga tidak mau diawasi pemerintah. Bukan hanya itu saja, mereka juga tidak mau memberikan dokumen izin lingkungan pembangunan mereka.

Siti mengatakan, segel akan dilakukan dalam waktu maksimal 120 hari sejak ditetapkan. Dalam rentan waktu tersebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada pengembang untuk menyelesaikan seluruh syarat dan pelanggaran yang telah mereka lakukan. Bila syarat tersebut dipenuhi, pemerintah akan memberikan lampu hijau.

Sebaliknya, kalau tidak dipenuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi ke pengembang. Siti mengatakan, batas waktu tersebut sudah berakhir 10 September kemarin. Tapi, sampai batas waktu berakhir, pengembang belum juga menyelesaikan perbaikan yang ditugaskan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×