Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Rosa mengatakan, KLHK pun akan melakukan uji coba pengecualian slag nikel dari 3 perusahaan. "Intinya perusahaan besar yang menghasilkan slag nikel kami test atau uji, sekali lagi. Karena kebijakan ini memiliki banyak aspek teknis di dalamnya, sehingga kami harus mendasari dengan dasar-dasar ilmiah yang baik sehingga kita bisa buat kebijakan pengecualian," ujar Rosa.
Tiga perusahaan tersebut antara lain PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Indonesia Morowali Industrial Park, dan Antam di Pomalaa.
Baca Juga: Agar tidak mencemari lingkungan, pemerintah rancang pemanfaatan slag limbah smelter
Lebih lanjut Rosa mengatakan, nantinya perusahaan yang ingin slag nikelnya mendapat pengecualian harus melewati tes terlebih dahulu. Pasalnya, slag nikel yang dihasilkan setiap perusahaan memiliki kandungan yang berbeda dengan slag nikel lainnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah telah sepakat akan menyederhanakan aturan pengecualian limbah smelter dari limbah B3.
Menurutnya, limbah tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Sayangnya, menurutnya pengecualian limbah smelter membutuhkan proses yang lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News