kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

KPPOD temukan ratusan perda bermasalah


Selasa, 03 Mei 2016 / 20:19 WIB
KPPOD temukan ratusan perda bermasalah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Teka teki mengenai detail peraturan daerah (perda) yang selama ini dianggap bermasalah terungkap. Dari penelitian sementara Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) terhadap 507 dari 5.560 perda yang terbit pada waktu 2010-2015, setidaknya ada 262 beleid bermasalah.

Dari 262 peraturan bermasalah tersebut, 233 diantaranya direkomendasikan untuk dicabut. Perda tersebut, salah satunya berkaitan dengan syarat izin gangguan.

M. Yudha Prawira, peneliti KPPOD mengatakan, saat ini masih ada daerah yang menerbitkan Perda Syarat Izin Gangguan yang melenceng dan melebihi ketentuan syarat di Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Dalam peraturan tersebut, syarat izin gangguan hanya terdiri dari; formulir permohonan izin, fotokopi KTP atau akta pendirian usaha dan status kepemilikan tanah.

Namun, Pemkab Bandung dan Sidoarjo malah menerbitkan perda yang syarat izin gangguannya terdiri dari; fotokopi IMB, surat pernyataan tertulis tidak keberatan dari warga, keterangan domisili perusahaan dari lurah, dan fotokopi lunas PBB tahun terakhir.

Selain itu, peraturan daerah bermasalah juga berkaitan dengan kewajiban bagi perusahaan untuk memprioritaskan warga yang berdomisili di sekitar perusahaan sekurang- kurangnya 60% dari total tenaga kerja yang dibutuhkan, yang tertuang dalam Perda Kota Bekasi No. 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan dan Perda Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.

Yudha mengatakan, perda tersebut bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena telah memicu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan. Selain itu, perda tersebut juga membuat perusahaan sulit mendapatkan tenaga kerja bekualitas. "Itu juga berpotensi tidak bisa diterapkan," katanya Selasa (3/5).

Ketiga, perda bermasalah juga berkaitan dengan kewajiban tanggung jawab sosial atau CSR perusahaan. Yudha mengatakan, dari penelitian yang dilaksanakan KPPOD ada 7 perda yang dikeluarkan oleh; Pemkot Bekasi, Pemkab Barito Utara, Pemkab Jabung Timur, Pemkab Mojokerto, Pemprov Kalimantan Timur dan Pemkot Cimahi yang mengatur besaran CSR perusahaan.

Padahal, pada Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas anggaran CSR itu diberikan sesuai kepatutan dan kewajaran. "Cantolan hukumnya tidak ada," katanya.

Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif KPPOD sementara itu mengatakan, pihaknya tidak tahu persis apakah data perda bermasalah yang ditemukan komitenya tersebut sama dengan data pemerintah. "Kami kesulitan menemukan daftar 3.000 perda bermasalah yang katanya akan dihapus pemerintah, kami sudah minta tapi belum diberi," katanya.

Sebagai catatan saja, pemerintah mengidentifikasi setidaknya 3.000 perda yang dinilai bermasalah. Presiden Jokowi beberapa waktu lalu memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk segera mencabut perda bermasalah tersebut.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya telah melaksanakan perintah tersebut sedikit demi sedikit. "Targetnya setiap bulan 1.000 perda bermasalah akan dipangkas," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×