kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

3.000 Perda penghambat ditargetkan dihapus Juli


Kamis, 28 April 2016 / 21:06 WIB
3.000 Perda penghambat ditargetkan dihapus Juli


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menyatakan siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk perbaikan pelayanan publik di sejumlah daerah.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, langkah-langkah yang akan perlu disiapkan yaitu dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) di daerah, dan melakukan perbaikan peraturan daerah (perda) yang selama ini menghambat.

"Presiden meminta interkoneksi pelayanan publik, orang buat KTP, akta kelahiran, akta nikah, sudah harus gratis dan cepat. Kecuali paspor ya karena datanya harus akurat. Kalau bisa cepat 10 menit selesai, karenanya SDM di daerah itu perlu disiapkan," kata dia, Kamis (28/4).

Dia mengatakan, di sejumlah daerah masih ada pungutan-pungatan untuk pelayanan publik yang diatur dalam perda. Karena itu, pihaknya akan memerintahkan para kepala daerah terkait untuk segera mencabut aturan tersebut.

"Regulasi yang harus diubah dikementerian lain banyak. Kalau di kami ada 3.000 perda. Nanti kami akan evaluasi. Misalnya, masih ada perda yang mengatur pungutan akta kelahiran, pungutan KTP, itu kan harusnya gratis," ujarnya.

Sementara, dalam pengumuman paket kebijakan jilid XII, Presiden Joko Widodo menargetkan pemangkasan 3.000 perda harus diselesaikan pada Juli 2016 mendatang.

Selain pungutan untuk pelayanan publik, perda tersebut juga berisi mengenai hambatan serta retribusi yang menghambat dunia usaha. "Saya minta 3.000 perda sudah dihapus pada Juli depan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×