kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi hapus 300 perda penghambat pembangunan


Selasa, 05 April 2016 / 07:22 WIB
Jokowi hapus 300 perda penghambat pembangunan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo menegaskan akan menghapus ribuan Peraturan Daerah (perda) bermasalah yang kini berada di Departemen Dalam Negeri.

“Saya sudah perintahkan kepada Menteri Dalam Negeri ada 3.000 lebih perda agar dihapus,” tegas Jokowi di Ambon, Senin (4/4/2016).

Dia mengungkapkan, aturan yang dibuat hendaknya dapat memberikan kemudahan untuk mendorong pembangunan dan bukan malah sebaliknya. Saat ini yang terjadi banyak Peda justru tidak memberikan kemudahan bagi proses pembangunan.

“Aturan itu harus membuat kita cepat bergerak, cepat bertindak cepat memutuskan, saat ini tidak begitu,” katanya.

Karena itu, dia meminta kepada para gubernur, bupati dan wali kota serta anggota dan pimpinan DPRD hendaknya jika membuat aturan harus dapat mendorong pembangunan daerah dan bukan malah sebaliknya.

“Oleh sebab itu saya pikir pak gubernur, pak wali, pak bupati juga pimpinan dan anggota DPRD kalau membuat aturan itu betul-betul yang bisa mendorong percepatan masyarakat dalam bergerak bukan justru yang menjerat dan menghambat masyarakat,” pintanya.

“Jadi nanti kalau ada perda dari Maluku yang tahu-tahu tidak kembali itu berarti sudah masuk pada perda yang sudah dihapus,” tambahnya lagi. (Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×