Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rampung menuntaskan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Cilegon, Banten.
Hal ini ditandai dengan proses penyerahan tersangka atas nama DIS dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten pada awal Juli lalu.
Baca Juga: Jurus KKP Tangkal Mitos Negatif Makan Ikan di Tengah Masyarakat
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan bahwa proses penyidikan ini merupakan hasil kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, dalam hal ini TNI AL pada akhir bulan Mei lalu.
“Komoditas BBL yang diselundupkan ini bagaikan narkoba hidup, yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga menjadi incaran oknum-oknum nakal yang mengincar keuntungan besar,” katanya dalam keterangan resminya, Jum'at (4/6).
Sementara itu Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Sigit Bintoro menyebutkan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) pada 20 Juni 2025 oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Selain penyerahan tersangka, dilakukan juga penyerahan barang bukti, diantaranya satu unit mini bus, dua unit handphone dan 800 ekor BBL yang telah disisihkan dari total 199.800 ekor, dengan 199.000 ekor telah dilepasliarkan.
Baca Juga: KKP Dorong Kolaborasi Multi-Pihak untuk Perlindungan Penyu dan Cetacea
Sigit menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat tim operasi LANAL Banten di lapangan mendapat informasi bahwa terdapat mini bus bermuatan BBL yang akan menyeberang dari Jakarta ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak Banten.
"Tim operasi kemudian melaksanakan penyekatan di Pelabuhan Eksekutif Merak, Banten, dan pada pukul 12.50 WIB tim langsung melakukan penyergapan," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan tersangka beserta istrinya dan 40 box Styrofoam berbungkus plastik hitam yang berisi 999 kantong dengan jumlah 200 ekor BBL per kantong sehingga total terdapat sejumlah 199.800 ekor BBL Pasir dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp29.97 miliar.
Selanjutnya: Agar Konsumsi Bisa Tumbuh 5,5% pada 2026, Ini yang Dibutuhkan
Menarik Dibaca: Strategi Mengatur Anggaran Olahraga Remaja agar Tetap Hemat & Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News