Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kabar baik bagi para pembudidaya perikanan. Pada tahun 2015 ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mempersiapkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk mendorong peningkatan produksi budidaya perikanan hingga mencapai 17,9 juta ton atau lebih tinggi 23% dari tahun 2014 yang mencapai 14,51 juta ton.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto mengatakan salah satu program yang akan digulirkan untuk mendorong usaha budidaya perikanan adalah Pengembangan Usaha Mina Mandiri (PUMM) Perikanan Budidaya 2015.
Program ini merupakan kelanjutan dari program PUMP 2011 sampai 2014 dan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha budidaya perikanan sehingga menjadi pembudidaya yang mandiri, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pembudidaya yang akan berimbas pada masyarakat di sekitarnya.
Menurut Slamet, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya(DJPB) telah menyiapkan anggaran untuk program PUMM ini sebesar Rp 100 miliar yang akan disalurkan kepada 1.295 kelompok pembudidaya ikan (POKDAKAN) di seluruh Indonesia. "Besaran dana PUMM yang akan diserahkan kepada masing-masing Pokdakan adalah sebesar Rp 60 juta," ujar Slamet, Kamis (21/5).
PUMM PB 2015 akan diberikan dalam bentuk barang atau natura. Pembudidaya tidak lagi mendapatkannya dalam bentuk uang seperti pada PUMP.
Menurut Slamet perubahan mekanisme penyaluran PUMM ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran bahwa bantuan tidak selalu diberikan dalam bentuk uang yang memiliki potensi untuk disalahgunakan dan meningkatkan kemandirian kelompok dalam mengelola bantuan.
Mekanisme pada penyaluran PUMM 2015 ini mensyaratkan pokdakan untuk mengajukan proposal bantuan, lalu mengelola bantuan yang telah disetujui tersebut hingga dapat memberikan hasil yang diharapkan.
Melalui mekanisme yang baru ini, pemanfaatan anggaran bantuan yang diberikan dapat dilakukan karena bantuan diberikan dalam beberapa termin, sesuai dengan kebutuhan pokdakan. Harapan kita, bantuan ini akan tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News