kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.405   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.520   -127,65   -1,92%
  • KOMPAS100 967   -18,37   -1,86%
  • LQ45 760   -13,51   -1,75%
  • ISSI 199   -3,45   -1,70%
  • IDX30 393   -6,29   -1,58%
  • IDXHIDIV20 472   -6,18   -1,29%
  • IDX80 110   -2,10   -1,88%
  • IDXV30 116   -0,80   -0,68%
  • IDXQ30 130   -2,07   -1,57%

KKP Bakal Bongkar Pagar Laut Bekasi pada Hari Ini (11/2)


Selasa, 11 Februari 2025 / 08:06 WIB
KKP Bakal Bongkar Pagar Laut Bekasi pada Hari Ini (11/2)
ILUSTRASI. KKP akan melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada hari ini (11/2).


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada hari ini (11/2).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, pembongkaran pagar laut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP bersama dengan instansi terkait. 

Selain itu, perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) rencananya akan ikut dalam pembongkaran. 

Adapun KKP sebelumnya sudah memeriksa perwakilan dari PT TRPN terkait pagar laut pada Kamis (6/2). 

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan PT TRPN. 

"Hasil pemeriksaan pada Kamis mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan reklamasi yang tidak berizin," ujar Doni dalam keterangannya pada Jumat (7/2). 

Baca Juga: Kasus Pagar Laut di Bekasi, KKP: PT TRPN Siap Dikenai Sanksi

"PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021," jelasnya. 

Selain itu, PT TRPN akan menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan serta melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

Doni menuturkan, Ditjen PSDKP tetap berkeyakinan bahwa seluruh area yang diperiksa termasuk dalam kategori pelanggaran pemanfaatan ruang laut. 

"Berdasarkan hasil verifikasi ini, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan," katanya. 

"Selain itu, PT TRPN diminta segera membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu. KKP memastikan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, PT TRPN mengakui membangun pagar laut untuk alur pelabuhan di pesisir Kabupaten Bekasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, berdalih bahwa kliennya membangun pagar laut untuk alur pelabuhan atas dasar perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023. 

Baca Juga: Soal Kebakaran, Kementerian ATR/BPN Tepis Dugaan Penghilangan Sertifikat Pagar Laut

Kesepakatan perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja keluar setelah PT TRPN diminta oleh KKP berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat perihal pembangunan alur pelabuhan. Tepatnya, ketika pengajuan izin PKKPRL oleh PT TRPN dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KKP pada 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/02/11/074100426/kkp-hari-ini-bongkar-pagar-laut-bekasi.

Selanjutnya: Pertamina Produksi Bahan Bakar Kapal 14,5 Juta Barel

Menarik Dibaca: Promo Paket Spesial Golden Lamian 10-12 Februari 2025, Ada 5 Paket Mulai Rp 30.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×