kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kisruh DPR, Jokowi bisa minta pertimbangan MA


Jumat, 31 Oktober 2014 / 12:29 WIB
Kisruh DPR, Jokowi bisa minta pertimbangan MA
ILUSTRASI. Resep Kerang Hijau Saus Tiram (youtube/joe anggara official)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dualisme yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat bisa berpengaruh pada jalannya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apabila Jokowi merasa terganggu dengan kondisi DPR yang terpecah, Presiden bisa meminta pertimbangan Mahkamah Agung dalam menentukan mitra kerja yang sah.

"Dalam hal terdapat permasalahan hukum yang mengakibatkan kisruh politik berkepanjangan dan menghambat pemerintahan, Presiden dapat meminta pertimbangan MA di dalam menentukan mitra kerja DPR," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Giri Ahmad Taufik dalam siaran pers, Jumat (31/10).

Pertimbangan dari MA itu sesuai dengan yang dimandatkan oleh Pasal 37 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Menurut Giri, situasi yang terjadi di DPR saat ini bisa menjadi ancaman serius terhadap efektifitas kinerja DPR dan penyelenggaraan pemerintahan.

Presiden Jokowi, kata Giri, diminta menahan diri untuk tidak terlibat di dalam konflik di DPR dan menyerahkan proses penyelesaiannya di dalam lingkup internal DPR sendiri. Namun, apabila proses penyelesaian di internal DPR berlarut-larut dan mengganggu pemerintahan, Jokowi bisa saja menggunakan pertimbangan MA tadi.

"PSHK juga mendesak kepada anggota DPR untuk mendepankan akal sehat dan musyawarah sebagai langkah awal rekonsiliasi," imbuh dia.

KIH membentuk pimpinan DPR karena mereka tidak puas dengan kepemimpinan pimpinan DPR saat ini yang dikuasai oleh KMP, khususnya dalam sidang paripurna terkait AKD.

Mereka ingin mengangkat pimpinan DPR yang diketuai oleh Pramono Anung (PDI-P), dan terdiri dari empat wakil ketua yakni Abdul Kadir Karding, Saifullah Tamliha (PPP), Patrice Rio Capella (Nasdem) dan Dossy Iskandar (Hanura).

Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo  menerbitkan Perppu UU MD3 dengan harapan pemilihan DPR dipilih ulang. Mereka merasa UU MD3 itu lah yang menjadi sumber masalah sehingga pimpinan DPR akhirnya disapu bersih oleh KMP.

Bahkan, mereka ingin menggelar paripurna untuk mengesahkan jajaran pimpinan DPR baru. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×