Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti pengelolaan pajak dan keterbukaan informasi mengenai penetapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di 2025.
Komisioner KIP RI Rospita Vici Paulyn menilai bahwa ketidakjelasan mengenai pemanfaatan dan distribusi pajak yang diterima pemerintah telah menciptakan polemik di masyarakat.
Dia menyarankan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih terbuka dalam menjelaskan berapa banyak pajak yang diterima dan bagaimana penggunaannya untuk kepentingan publik.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui secara jelas bagaimana pajak yang mereka bayarkan dikembalikan kepada negara dalam bentuk infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya.
Baca Juga: Insentif Pajak UMKM Dinilai Perlu Diperpanjang
"Sehingga kalau pemerintah terbuka menjelaskan, ini kita perlu menaikkan pajak nih 1%, tapi pemanfaatannya itu dijelaskan kepada masyarakat," ujar Rospita dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11).
Rospita memberi contoh, beberapa negara-negara maju seperti Swedia dan Belgia, di mana meski tarif pajak tinggi, masyarakat merasakan manfaat langsung melalui layanan publik yang optimal.
"Artinya masyarakat merasakan ketika dia membayar pajak itu kemudian dipergunakan untuk kembali kepada masyarakatnya langsung," katanya.
Baca Juga: Gapmmi Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN Menjadi 12% pada 2025
Di sisi lain, Rospita mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak ekonomi yang ditimbulkan jika penerapan PPN 12% diberlakukan, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
Tarif pajak yang tinggi dapat ikut mengerek harga BBM, listrik, sembako, dan barang-barang kebutuhan lainnya sehingga memperburuk daya beli masyarakat.
Selanjutnya: Diet Bukan Sekedar Untuk Turunkan Berat Badan, Mana Diet yang Cocok?
Menarik Dibaca: Diet Bukan Sekedar Untuk Turunkan Berat Badan, Mana Diet yang Cocok?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News