kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Perpanjangan PKPU Kimas Sentosa tidak kuorum


Kamis, 08 Juni 2017 / 20:48 WIB
Perpanjangan PKPU Kimas Sentosa tidak kuorum


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kimas Sentosa masih belum menemui titik terang, pasca permintaan masa perpanjangan PKPU tetap ditolak oleh tiga kreditur konkuren.

Adapun ketiganya adalah PT Air Hidup, Herwin Soedjito dan Dianto. Sementara PT Bank Mandiri (persero) Tbk yang merupakan kreditur separatis dan konkuren Kimas Sentosa menyetujui proposal perdamaian.

Tak jelas mengapa ketiganya menolak perpanjangan. Padahal, sebelumnya telah didiskusikan dengan tim pengurus PKPU dan hakim pengawas, untuk memperpanjang waktu PKPU 50 hari.

"Tapi setelah melihat tanda tangan dalam lembar pemungutan suara (voting) ketiganya justru menolak," ungkap salah satu pengurus PKPU Ferdie Soethiono, Kamis (8/6).

Tapi sebelumnya dalam rapat, kuasa hukum ketiga kreditur konkuren itu mengutarakan pihaknya keberatan atas penawaran yang diajukan Kimas Sentosa dalam revisi proposal perdamaiannya.

Adapun dalam revisi proposal, perusahaan telepon seluler itu hanya mengubah masa penyelesaian utang kepada kreditur konkuren dari sepuluh tahun menjadi tujuh tahun. Sementara masa grace periode dan penyelesaian kepada kreditur separatis masih sama yakni masing-masing satu dan sepuluh tahun.

Kuasa hukum Herwin Soedjito dan Dianto, Dimas Aribowo mengatakan, pertimbangan dari pihaknya tidak sepenuhnya dituang dalam revisi proposal. Seperti soal grace periode misalnya, lalu meski telah diperpendek, waktu tujuh tahun itu masih cukup lama.

"Total utang kami tidak sebanyak Bank Mandiri, seharusnya bisa dipercepat, kami harapkan dua tahun bisa selesai," jelasnya.

Sekadar tahu saja, dengan hasil voting tersebut membuat hasil suara tidak memenuhi kuorum berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Sehingga akan dilanjutkan dengan voting proposal perdamaian. Namun, dari pihak Bank Mandiri keberatan jika voting proposal perdamaian dilakukan hari yang sama. Sebab masih ada satu minggu yang tersisa dari masa PKPU sementara 45 hari untuk dimanfaatkan debitur.

Dengan demikian, tim pengurus memutuskan untuk melakukan voting proposal pada 13 Juni nanti.

Tercatat, dalam PKPU Kimas Sentosa memiliki utang senilai Rp 758,4 miliar kepada seluruh kreditur.Rinciannya Rp 693,1 miliar kepada Bank Mandiri yang dibagi dua tagihan yakni Rp 373, 51 miliar bersifat separatis dan Rp 319,50 bersifat konkuren. Kemudian, kepada Herwin Soedjito dan Dianto masing-masing sebesar Rp 41,92 miliar dan Rp 17,82 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×