kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Nasib perpanjangan PKPU Kimas Sentosa belum jelas


Selasa, 13 Juni 2017 / 18:28 WIB
Nasib perpanjangan PKPU Kimas Sentosa belum jelas


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Nasib PT Kimas Sentosa yang saat ini dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) masih belum jelas. Sebab, perusahaan telepon seluler itu harus menunggu sidang majelis hakim terkait perpanjangan masa PKPU tetap.

Adapun dalam rapat kreditur, Selasa (13/6) hakim pengawas enggan mengulang pemungutan suara (voting) perpanjangan pada 8 Juni lalu.

"Voting pertama aja belum ada putusannya, kok mau voting dua kali kan tidak, hasilnya kemarin biar menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan," ungkap hakim pengawas rapat kreditur Kimas Sentosa Abdul Kohar dalam rapat.

Sekadar tahu saja, jika merujuk pada voting 8 Juni lalu, suara akan perpanjangan selama 50 hari itu tidak memenuhi kuorum berdasarkan Pasal 229 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan risiko pailit. Pasalnya, yang setuju perpanjangan hanyalah Bank Mandiri, sementara ketiga kreditur lain menolak.

"Kami masih memberi kesempatan bagi debitur untuk merestrukturisasi utang-utangnya," ungkap kuasa hukum Bank Mandiri Suwandy. Lalu terkait pailit atau tidaknya perusahaan, pihak bank memilih untuk mengikuti persidangan

"Kami lihat dulu pertimbangan dari majelis hakim, kami ikuti prosedur yang ada" katanya. Adapun perpanjangan itu diminta lantaran Bank Mandiri melihat jaminan yang dipegang pihak bank yang berupa tanah, bangunan dan inventory jika ditotal masih sangat jauh dari total utang Rp 693,1 miliar.

Sementara itu, tiga kreditur lainnya Herwin Soedjito, Dianto dan PT Air Hidup menolak dengan alasan, tidak melihat prospek yang baik untuk menyelesaikan utang-utangnya. Adapun dalam rapat kreditur itu, disepakati untuk tidak dilakukannya voting atas proposal perdamaian. Sebab pihak Kimas Sentosa mengajukan perubahan proposal perdamaian.

Adapun untuk putusan perpanjangan atau tidaknya Kimas Sentosa akan dibacakan, Kamis (15/6). Tercatat, dalam PKPU Kimas Sentosa memiliki utang senilai Rp 758,4 miliar kepada seluruh kreditur. Rinciannya Rp 693,1 miliar kepada Bank Mandiri yang dibagi dua tagihan yakni Rp 373, 51 miliar bersifat separatis dan Rp 319,50 bersifat konkuren. Kemudian, kepada Herwin Soedjito dan Dianto masing-masing sebesar Rp 41,92 miliar dan Rp 17,82 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×