kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank Mandiri masih beri kesempatan Kimas Sentosa


Kamis, 08 Juni 2017 / 21:32 WIB
Bank Mandiri masih beri kesempatan Kimas Sentosa


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk masih ingin memberikan kesempatan PT Kimas Sentosa untuk menyelesaikan utang-utangnya dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)

Dalam rapat kreditur, perwakilan internal Bank Mandiri Hasmi Usman mengatakan, tujuan dari PKPU sebenarnya adalah perdamaian.

"Apalagi ketika diberikan waktu untuk merestrukturisasi utangnya dalam PKPU debitur (Kimas Sentosa) masih sanggup untuk membayar dengan adanya keringanan," katanya, Kamis (8/6).

Nah, atas alasan itulah pihaknya menyetujui permintaan perpanjangan masa PKPU tetap dari debitur. "Kami dari pihak bank tidak ingin mematikan debitur, justru membantu debitur agar usahanya dapat berjalan lancar kembali," tambah Hasmi.

Memang diakuinya, meski pihak bank masih belum bisa menerima proposal perdamaian, tapi masih memberikan kesempatan bagi debitur. Apalagi dalam UU Kepailitan dan PKPU debitur diberikan waktu maksimal 270 hari untuk bernegosiasi dengan para kreditur untuk mencapai perdamaian.

"Tidak ada niatan bagi kami untuk memailitkan perusahaan," tegasnya.

Sekadar informasi, dalam rapat kreditur yang beragendakan pembahasan proposal perdamaian pihak Kimas Sentosa mengajukan perpanjangan masa PKPU. Setelah didiskusikan, pihak kreditur dan debitur setuju untuk memperpanjang waktu PKPU 50 hari.

Tapi setelah dilakukan pemungutan suara (voting), kreditur konkuren lainnya, PT Air Hidup, Herwin Soedjito dan Dianto malah justru menolak memberikan perpanjangan. Atau dalam kata lain, hanya Bank Mandiri yang menyetujui perpanjangan PKPU.

Sehingga, membuat hasil voting tidak memenuhi kuorum Pasal 229 ayat 1 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sehingga tim pengurus PKPU mengakomodir untuk voting terhadap proposal perdamaian pada 13 Juni nanti.

"Kami maksimalkan sisa waktu seminggu dari PKPU sementara 45 hari ini, diharapkan debitur aktif untuk meyakinkan para kreditur," kata salah satu pengurus PKPU Ferdie Soethiono.

Tercatat, dalam PKPU Kimas Sentosa memiliki utang senilai Rp 758,4 miliar kepada seluruh kreditur. Rinciannya Rp 693,1 miliar kepada Bank Mandiri yang dibagi dua tagihan yakni Rp 373, 51 miliar bersifat separatis dan Rp 319,50 bersifat konkuren. Kemudian, kepada Herwin Soedjito dan Dianto masing-masing sebesar Rp 41,92 miliar dan Rp 17,82 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×