kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,41   -13,08   -1.42%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Khawatir aksi mogok kerja perburuk ekonomi, Istana minta tempuh jalur konstitusional


Rabu, 07 Oktober 2020 / 16:40 WIB
Khawatir aksi mogok kerja perburuk ekonomi, Istana minta tempuh jalur konstitusional
ILUSTRASI. Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di kawasan industri Kebun Besar, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian meminta para buruh melakukan mekanisme konstitusional dalam memprotes Undang Undang Cipta Kerja.

Sebelumnya UU Cipta Kerja telah disahkan pada Senin (5/10) lalu. Sejumlah serikat buruh melakukan penolakan dengan aksi mogok kerja.

"Apabila ada pihak yang tidak puas saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke mahkamah konstitusi," ujar Donny kepada wartawan, Rabu (7/10).

Ia bilang bahwa UU Cipta Kerja telah melalui proses politik yang panjang melalui pembahasan antara pemerintah dengan parlemen. Meski tak bisa memberikan kepuasan kepada seluruh pihak, Donny bilang pemerintah sudah berusaha mengakomodir seluruh masukan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja beri wewenang pemerintah pusat atur tarif daerah dan retribusi daerah

Tindakan demonstrasi akibat penolakan UU Cipta Kerja dinilai Donny akan berdampak buruk bagi perekonomian. Ditambah lagi saat ini sedang masa pandemi virus corona (Covid-19).

"Mogok kerja dalam pandemi ini juga sesuatu yang akan mengakibatkan perekonomian kita semakin memburuk, kita sekarang sedang recovery," terang Donny.

Ia bilang kerumunan dalam aksi buruh dapat menimbulkan klaster penularan Covid-19 baru. Oleh karena itu, upaya menempuh jalur judicial review dinilai menjadi langkah yang tepat.

Asal tahu saja, sejumlah serikat buruh melakukan aksi mogok kerja dalam memprotes kebijakan yang disahkan dalam UU Cipta Kerja. UU sapu jagat tersebut memasukkan perubahan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Begini hasil modifikasi pemakaian DME pada kompor LPG konvensional

Salah satu yang menjadi tuntutan dari serikat buruh adalah ketentuan menangani pesangon. Berdasarkan UU Cipta Kerja, junlah pesangon yang diterima pekerja berkurang menjadi maksimal 25 kali gaji.

Aturan teknis mengenai pesangon yang terdapat dalam UU 13/2003 juga dihapus dalam UU Cipta Kerja. Selain masalah pesangon, UU Cipta Kerja juga dinilai buruh membuat aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat terus diperpanjang.

Selanjutnya: Terancam di-PHK, ribuan buruh di Jawa Tengah tetap mogok kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×