kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kewajiban cantum identitas pembeli di e-faktur ditunda


Kamis, 29 Maret 2018 / 21:38 WIB
Kewajiban cantum identitas pembeli di e-faktur ditunda
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menunda pemberlakukan pencantuman nomor unduk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak elektronik (e-faktur). Ini berlaku bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.

Direktur penyuluhan, pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, hal tersebut sesuai dengan peraturan jenderal pajak nomor PER-31/PJ/2017 yang seharusnya berlaku mulai 1 April 2018.

“Dengan pertimbangan perlunya infrastruktur dan memperhatikan kesiapan pengusaha kena pajak,” ujarnya dalam rilis yang di terima Kontan.co.id, Kamis (29/3).

Yoga melanjutkan penundaan tersebut di atur melalui peraturan direktorat jenderal pajak nomor PER-09/PJ/2018 pada tanggal 29 Maret 2018, berlaku hingga batas waktu yang akan ditetapkan dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak.

“Kebijakan ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah, dalam hal ini DJP, senantiasa mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondisi bagi dunia usaha,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×