kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak buka pintu komunikasi dengan pengusaha soal e-faktur


Selasa, 20 Maret 2018 / 19:10 WIB
Ditjen Pajak buka pintu komunikasi dengan pengusaha soal e-faktur
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencananya, mulai tanggal 1 April 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberlakukan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnya.

Namun demikian, belum ada kabar lagi soal perkembangan dari pemberlakuan aturan ini. Aturan itu semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017, tetapi atas alasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum siap untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak, Ditjen Pajak mengeluarkan Perdirjen No. 31 tahun 2017 yang menunda pelaksanaannya jadi April.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, terkait hal ini, pihak tengah berbicara dengan pelaku usaha. Apabila ada masukan dari pelaku usaha, pihaknya siap untuk menyesuaikan keadaan.

“Itu kami sedang bicara dengan para pabrikan dan distributor bagaimana teknisnya. Lagi berdiskusi lah. Kalau perlu disesuaikan, kami siap sesuaikan,” ujar Robert di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (20/3).

Robert mengatakan, meski begitu, soal kebijakan ini pihaknya tidak akan mengeluarkan aturan teknis lagi. “Itu (Perdirjen) sudah cukup teknis, tapi teknis implementasinya kami sedang tanya apakah ada kesulitan? Kalau ada, kami sesuaikan supaya implementasinya bisa dilaksanakan,” katanya.

Asal tahu saja, untuk membuat e-faktur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PKP. Salah satunya adalah terkait identitas pembeli, di mana PKP harus mencantumkan NPWP pembeli di dalam e-faktur.

Namun, implementasi pencantuman NPWP pembeli belum sesuai dengan ekspektasi Ditjen Pajak. Masih banyak, pengusaha yang membeli BKP atau JKP, tapi tak mencantumkan NPWP-nya.

“Di dalam faktur pajak ada kewajiban mencantumkan identitas pembeli termasuk NPWP. Tapi kenyataannya banyak yang tidak mencantumkan, pembelinya orang pribadi dan mengaku tidak punya NPWP. Ini sudah berjalan cukup lama dan pembeliannya tidak sedikit. Orang datang ke pabrik mau beli barang jumlah besar tapi tidak punya NPWP. Ini menimbulkan treatment tidak adil,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Oleh karena itu, dalam e-faktur akan ada kewajiban bagi PKP harus meminta NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP supaya bisa dipantau siapa pembelinya, dan bisa dilakukan ekstensifikasi. Hal ini agar ada equal treatment dengan yang patuh dan yang tidak masuk sistem.

Dari total 60 juta yang seharusnya memiliki NPWP, Ditjen Pajak baru mencatat 36 juta yang hanya memiliki NPWP. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan WP yang memiliki NPWP meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×