kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wajib isi data pembeli di e-faktur mundur ke April


Jumat, 05 Januari 2018 / 16:56 WIB
Wajib isi data pembeli di e-faktur mundur ke April


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. Aturan itu semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak memutuskan untuk menunda pemberlakuan aturan ini sampai April 2018. Hal ini tertuang dalam Perdirjen No. 31 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 29 Desember 2017.

“Di dalam faktur pajak ada kewajiban mencantumkan identitas pembeli termasuk NPWP. Tapi kenyataannya banyak yang tidak mencantumkan, pembelinya orang pribadi dan mengaku tidak punya NPWP. Ini sudah berjalan cukup lama dan pembeliannya tidak sedikit. Orang datang ke pabrik mau beli barang jumlah besar tapi tidak punya NPWP. Ini menimbulkan treatment tidak adil,” kata Hestu di kantornya, Jumat (5/1).

Oleh karena itu, dalam e-faktur akan ada kewajiban bagi PKP harus meminta NIK supaya bisa dipantau siapa pembelinya, dan bisa dilakukan ekstensifikasi. Hal ini supaya ada equal treatment dengan yang patuh dan yang tidak masuk sistem.

“Pemberlakuannya tadinya kita lakukan dengan Perdirjen 26, ternyata reaksi pengusaha belum siap, jadi pak dirjen keluarkan Perdirjen 31 jadi dari 1 Desember 2017 diubah menjadi 1 April 2018,” ujarnya

“Ini tidak berlaku untuk yang eceran, dalam ketentuan ini hanya berlaku utk e-faktur. kalau pedagang eceran mereka tidak buat e faktur,” lanjut Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×