kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ketua LPSK: Pihak JIS harus bertanggung jawab


Jumat, 25 April 2014 / 13:15 WIB
Ketua LPSK: Pihak JIS harus bertanggung jawab
ILUSTRASI. 7 Cara Sederhana untuk Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, meminta pihak Jakarta Internasional School (JIS) untuk juga ikut bertanggungjawab atas kekerasan seksual terhadap siswanya yang terjadi di lingkungan sekolah JIS.

Hal ini dikarenakan adanya pengamanan extra ketat yang diterapkan pihak JIS di pintu masuk. Hal ini secara tidak langsung memisahkan siswa dengan masyarakat, sehingga masyarakat tidak tahu telah terjadi kekerasan seksual yang menimpa siswa JIS.

“Oleh karena itu, pihak JIS juga harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut”, jelas Abdul Haris.

Selain itu, pengamanan extra ketat oleh JIS perlu ditinjau ulang. Karena ternyata masih bisa terjadi kekerasan seksual di dalam sekolahnya. Peran serta masyarakat yang seharusnya ada, menjadi tidak ada karena akses masuk ke JIS yang tertutup.

LPSK sendiri saat ini sedang memproses permohonan korban kekerasan seksual di JIS, dan akan diputuskan oleh Rapat Paripurna Pimpinan pada hari Senin mendatang.

Saat ini sedang berlangsung pelengkapan berkas oleh pihak korban dan pemeriksaan berkas oleh Divisi Penerimaan Permohonan (DPP) LPSK.

Menurut Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua LPSK, pihaknya berjanji akan memproses permohonan perlindungan korban sesuai dengan prosedur yang ada.

Mengenai trauma yang dialami korban, LPSK siap memberikan bantuan medis dan psikososial sesuai dengan kebutuhan korban.

“Ada layanan-layanan yang bisa kami berikan kepada korban. Pada prinsipnya, LPSK siap membantu karena ini termasuk kejahatan serius,” ujar Abdul Haris.

Apalagi, yang korban hadapi, selain tersangka adalah sekolah internasional dan perusahaan outsourching petugas kebersihan multinasional. Karena itu, kata Abdul, perlu pendampingan yang kuat baik baik korban baik secara hukum maupun fisik.

Diharapkan dengan adanya perlindungan LPSK, maka korban maupun saksi-saksi lain terkait kasus kekerasan seksual di JIS akan berani memberi keterangan sehingga kasus ini bisa terungkap secara terang benderang.

“Kami juga mengharapkan agar pihak Kepolisian bertindak cepat serta lembaga-lembaga lain seperti KPAI dan Kemendiknas turut membantu penyidik dengan melakukan tindakan sesuai wewenang masing-masing lembaga” pungkas Abdul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×