kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPAI: Temuan FBI runtuhkan klaim guru JIS bersih


Rabu, 23 April 2014 / 15:25 WIB
KPAI: Temuan FBI runtuhkan klaim guru JIS bersih
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Berkshire Hathaway CEO Warren Buffett plays bridge during the Berkshire annual meeting weekend in Omaha, Nebraska May 3, 2015. REUTERS/Rick Wilking/File Photo


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Soleh menyebut, laporan FBI bahwa paedofil di AS pernah mengajar di JIS mengubur klaim bahwa guru di JIS bersih.

Dalam pertemuan dengan Kepala JIS Timothy Carr, KPAI sudah merekomendasikan kepadanya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua komponen sekolah, bukan hanya petugas kebersihan.

"Dia (Carr) terima pandangan itu, kemudian dia janji akan konsolidasi dengan pihak internal," kata Asrorun.

Asrorun menangkap kesan bahwa kesalahan dan dugaan pelaku kekerasan seksual hanya diarahkan ke petugas kebersihan, sedangkan guru-guru JIS bersih dari hal itu. Akan tetapi, menurutnya, dengan adanya temuan FBI soal tersangka kasus paedofil di AS yang pernah mengajar selama 10 tahun di JIS, KPAI meyakini adanya potensi pelaku kekerasan seksual dari pihak guru.

"Semua itu (laporan dan temuan) meruntuhkan klaim JIS soal kebersihan dan tidak adanya potensi pelaku kekerasan seksual dari pihak guru JIS," katanya.

Daniarti Wusono dari Humas JIS belum memberikan konfirmasi terkait hal tersebut. Pertanyaan via e-mail kepadanya belum direspons. (Laila Rahmawati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×