kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Ketua KY: Kami tidak punya kewenangan awasi MK


Selasa, 29 Oktober 2013 / 13:47 WIB
Ketua KY: Kami tidak punya kewenangan awasi MK
ILUSTRASI. Mengakses jurnal ilmiah tentunya menjadi hal wajib yang digunakan sebagai dasar penelitian atau skripsi bagi mahasiswa dan peneliti.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menegaskan, pihaknya tak punya kewenangan mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Suparman, kewenangan mengawasi MK telah dibatalkan MK, beberapa tahun lalu.

"Oh tidak, KY tidak mengawasi, karena kewenangan itu sudah dibatalkan MK. Jadi, kami mesti hormati," ujar Suparman, usai menghadiri pengambilan sumpah anggota LPSK, Selasa (29/10).

Penegasan tersebut disampaikan Ketua KY Suparman Marzuki, terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK).

Suparman menilai, masyarakat banyak salah paham mengenai isi perpu tersebut. Menurutnya, setelah tim kecil KY bekerja untuk mengalisis perpu tersebut, kewenangan KY adalah membentuk panel ahli, dan membentuk komite etik.

"Posisi KY di perpu itu, tidaklah sebagaimana yang digambarkan orang. Kami kan diminta untuk panel ahli. Yang kedua, kami bersama MK membentuk komite etik. Konsep itu kan dibuat untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi dari degradasi kepercayaan masyarakat," jelasnya.

Selain itu, tim kecil pengkaji perpu MK, papar Suparman, telah membentuk peraturan-perturan internal dalam rangka pembentukan panel ahli dan pembentukan majelis etik. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×