Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menegaskan, pihaknya tak punya kewenangan mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Suparman, kewenangan mengawasi MK telah dibatalkan MK, beberapa tahun lalu.
"Oh tidak, KY tidak mengawasi, karena kewenangan itu sudah dibatalkan MK. Jadi, kami mesti hormati," ujar Suparman, usai menghadiri pengambilan sumpah anggota LPSK, Selasa (29/10).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KY Suparman Marzuki, terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK).
Suparman menilai, masyarakat banyak salah paham mengenai isi perpu tersebut. Menurutnya, setelah tim kecil KY bekerja untuk mengalisis perpu tersebut, kewenangan KY adalah membentuk panel ahli, dan membentuk komite etik.
"Posisi KY di perpu itu, tidaklah sebagaimana yang digambarkan orang. Kami kan diminta untuk panel ahli. Yang kedua, kami bersama MK membentuk komite etik. Konsep itu kan dibuat untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi dari degradasi kepercayaan masyarakat," jelasnya.
Selain itu, tim kecil pengkaji perpu MK, papar Suparman, telah membentuk peraturan-perturan internal dalam rangka pembentukan panel ahli dan pembentukan majelis etik. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News