Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengutarakan niatnya untuk bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) guna menanyakan kejelasanĀ Pemerintah soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang MK. Namun hingga kini, MK belum mendapat respons resmi untuk menjadwalkan pertemuan dengan SBY.
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva ketika ditemui di Istana Negara, Jumat (25/10) mengatakan, hingga kini belum ada kabar dari Istana apakah SBY berkenan atau tidak bertemu dengan hakim MK.
"Sampai sekarang belum ada agenda pertemuan dengan presiden. Kami menunggu saja. Tapi hakim MK tidak masalah walaupun tidak ada panggilan dari presiden," tutur Hamdan.
Kendati demikian, Hamdan mengatakan, MK tetap menunggu jawaban resmi dari pihak istana tentang permohonan bertemu dengan presiden tersebut.
Pada kesempatan itu, Hamdan juga menjelaskan tentang Mantan Ketua MK Akil Mochtar yang tidak mau diperiksa oleh MKH MK.
Ia bilang, tanpa keterangan dari Akil pun, MKH MK bisa mengambil keputusan dan vonis atas mantan politisi Partai Golkar tersebut.
Sementara terkait masa jabatan Sekretaris Jenderal MK yang dianggap sudah harus diganti, pihak MK akan mendiskusikannya.
"Nanti akan diproses sesuai Undang-Undang yang ada. Sudah ada pembicaraan di internal MK," terangĀ Hamdan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News