kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

MK masih tunggu undangan istana bicarakan Perppu


Jumat, 25 Oktober 2013 / 18:11 WIB
ILUSTRASI. Manfaat seks untuk kesehatan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengutarakan niatnya untuk bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) guna menanyakan kejelasan  Pemerintah soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang MK. Namun hingga kini, MK belum mendapat respons resmi untuk menjadwalkan pertemuan dengan SBY.

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva ketika ditemui di Istana Negara, Jumat (25/10) mengatakan, hingga kini belum ada kabar dari Istana apakah SBY berkenan atau tidak bertemu dengan hakim MK.

"Sampai sekarang belum ada agenda pertemuan dengan presiden. Kami menunggu saja. Tapi hakim MK tidak masalah walaupun tidak ada panggilan dari presiden," tutur Hamdan.

Kendati demikian, Hamdan mengatakan, MK tetap menunggu jawaban resmi dari pihak istana tentang permohonan bertemu dengan presiden tersebut.

Pada kesempatan itu, Hamdan juga menjelaskan tentang Mantan Ketua MK Akil Mochtar yang tidak mau diperiksa oleh MKH MK.

Ia bilang, tanpa keterangan dari Akil pun, MKH MK bisa mengambil keputusan dan vonis atas mantan politisi Partai Golkar tersebut.

Sementara terkait masa jabatan Sekretaris Jenderal MK yang dianggap sudah harus diganti, pihak MK akan mendiskusikannya.

"Nanti akan diproses sesuai Undang-Undang yang ada. Sudah ada pembicaraan di internal MK," terang  Hamdan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×