kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua KPK Firli dilaporkan soal sewa helikopter, ini respons Kabareskrim Polri


Jumat, 04 Juni 2021 / 15:17 WIB
Ketua KPK Firli dilaporkan soal sewa helikopter, ini respons Kabareskrim Polri
ILUSTRASI. Ketua KPK Firli dilaporkan soal sewa helikopter, ini respons Kabareskrim Polri


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto meminta institusi Polri tak ditarik-tarik terkait dugaan penerimaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi. 

Pernyataan Agus tersebut menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dugaan gratifikasi yang diterima Firli dari perusahaan penyewa helikopter, PT APU. 

"Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kami fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi," kata Agus saat dihubungi wartawan, Jumat (4/6/2021). 

Menurut Agus, masalah tersebut sudah diselesaikan lewat sidang etik Dewan Pengawas KPK. Ia pun menyatakan, berkas laporan dari ICW akan diserahkan kepada Dewan Pengawas.

Baca Juga: Berikut nama-nama pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan

Pada September 2020, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020. 

Dewan Pengawas menyatakan, Firli bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK. "Nanti kami kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani," ujarnya. 

Diberitakan, ICW menduga Firli Bahuri menerima gratifikasi berupa potongan harga dari PT APU saat menyewa helikopter yang digunakan untuk perjalanan pribadinya. 

Atas dugaan itu serta sejumlah temuan yang berhasil dihimpun, ICW pun melaporkan Firli ke Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021). 

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, tindakan yang dilakukan Firli memenuhi unsur-unsur Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Sebanyak 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×