Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Wana pun berpendapat, Dewas KPK semestinya menelusuri lebih lanjut informasi yang disampaikan Firli saat sidang etik. Berdasarkan informasi yang dihimpun ICW, tarif helikopter yang disewa Firli mencapai Rp 39,1 juta per jam.
"Kami mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya bahwa harga sewa per jamnya yaitu 2.750 dollar AS atau sekitar Rp 39,1 juta," katanya.
Sementara itu, lanjut Wana, dalam sidang etik, Firli mengatakan harga sewa helikopter itu hanya Rp 7.000.000 per jam tidak termasuk pajak. Dengan pemakaian selama empat jam, Firli hanya membayar sekitar Rp 30,8 juta.
Baca Juga: ICW sebut tindak lanjut Ketua KPK Firli Bahuri soal nasib 75 pegawai ambigu
"Kami total itu ada sebesar Rp 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut. Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli," ucap Wana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Adukan Firli soal Sewa Helikopter, Kabareskrim: Polri Jangan Ditarik-tarik".
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Krisiandi
Selanjutnya: KPK Harus Rutin Awasi Kepala Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News