kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Ketua Komisi III DPR: UU Pajak harusnya direvisi


Selasa, 11 Januari 2011 / 16:16 WIB
Ketua Komisi III DPR: UU Pajak harusnya direvisi


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengatakan, undang-undang perpajakan harus direvisi untuk mengusut tuntas kasus pajak Gayus Tambunan. Dengan aturan yang ada, Benny mengatakan, sulit bagi polisi untuk melakukan pengusutan lebih dalam.

Benny menjelaskan, undang-undang perpajakan saat ini membatasi kepolisian mengusut kasus mafia pajak Gayus. "Kalau seandainya institusi kepolisian mengusut lebih jauh otomatis kepolisian akan menabrak undang-undang itu," katanya, Selasa (11/1).

Bagi Benny, bukan hanya kasus Gayus yang terlihat rumit tapi masalah perpajakan ini sulit dijamah. Menurutnya, mafia pajak itu masalah permainan dalam manajemen perpajakan.

Gayus adalah terdakwa dugaan mafia pajak. Dia mengaku telah menerima sejumlah uang dari perusahaan untuk memulusukan kasus pajak. Saat ini perkaranya tengah disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×