kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Ketua Komisi III DPR: UU Pajak harusnya direvisi


Selasa, 11 Januari 2011 / 16:16 WIB
Ketua Komisi III DPR: UU Pajak harusnya direvisi


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengatakan, undang-undang perpajakan harus direvisi untuk mengusut tuntas kasus pajak Gayus Tambunan. Dengan aturan yang ada, Benny mengatakan, sulit bagi polisi untuk melakukan pengusutan lebih dalam.

Benny menjelaskan, undang-undang perpajakan saat ini membatasi kepolisian mengusut kasus mafia pajak Gayus. "Kalau seandainya institusi kepolisian mengusut lebih jauh otomatis kepolisian akan menabrak undang-undang itu," katanya, Selasa (11/1).

Bagi Benny, bukan hanya kasus Gayus yang terlihat rumit tapi masalah perpajakan ini sulit dijamah. Menurutnya, mafia pajak itu masalah permainan dalam manajemen perpajakan.

Gayus adalah terdakwa dugaan mafia pajak. Dia mengaku telah menerima sejumlah uang dari perusahaan untuk memulusukan kasus pajak. Saat ini perkaranya tengah disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×