Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ketua DPR RI, Marzuki Alie menegaskan adanya kesalahan mekanisme yang cukup fatal di DPR yang berakibat masih diberikannya dana pensiun kepada terpidana korupsi seperti M.Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati.
Marzuki menuturkan bahwa pada awal kasus Nazaruddin dan Wa Ode, terdapat tekanan publik yang menuntut keduanya segera diberhentikan sebagai anggota DPR. "Padahal kasusnya masih berjalan dan belum inkrah di pengadilan, sehingga atas dasar itu pemerintah membuat keputusan diberhentikan dengan hormat dan mendapat pensiun," kata Marzuki Kamis (7/11).
Dalam pandangan Marzuki, DPR bisa saja melakukan pemberhentian secara tidak hormat bagi terpidana korupsi jika ada keputusan dari Badan Kehormatan (BK) DPR atau keputusan pengadilan yang sudah berkuatan hukum tetap. Jika itu yang terjadi, maka kedua terpidana kasus korupsi itu tidak akan mendapatkan pensiun.
"Ada solusi yang seharusnya ditempuh, yaitu BK DPR melakukan penyidikan, kalau terbukti melanggar kode etik, maka itu sudah menjadi dasar untukĀ memberhentikan dengan tidak hormat," kata Marzuki.
Untuk diketahui, pemberian dana pensiun untuk mantan anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara serta bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara Pasal 12-21. Pensiun diberikan kepada pimpinan dan anggota lembaga tertinggi negara yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Dengan aturan yang ada saat ini, mantan anggota DPR yang menjadi terpidana, termasuk dalam kasus korupsi seperti Muhammad Nazaruddin, masih menerima dana pensiun. Hal ini karena beberapa terpidana itu sudah mundur dari anggota DPR sebelum ada kekuatan hukum tetap atau putusan dari BK DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News