Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Aturan pemberian dana pensiun untuk mantan anggota Dewan didesak untuk direvisi. Dana pensiun itu dinilai sangat memalukan karena bisa semakin merusak citra dan kehormatan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, anggota Dewan yang terbukti terlibat korupsi bisa menikmati dana pensiun.
"Menurut saya itu sangat aneh kalau betul terjadi karena mereka berhenti sebagai anggota DPR bukan karena pensiun, melainkan karena kasus korupsi. Tidak seharusnya mereka menerima dana pensiun," ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sebastian Salang, saat dihubungi pada Kamis (7/11/2013).
Menurut Sebastian, alasan anggota Dewan yang lebih dulu mengundurkan diri sebelum dipecat dari DPR tidak dapat diterima logika. Selain tindakannya sudah merusak institusi DPR, mereka juga berusaha mengakali pensiun dini agar mendapat dana pensiun.
"Kalau ini terjadi dan ditolerir oleh DPR, ini bagian dari persekongkolan yang memalukan dan ini tidak bisa dibiarkan," ucap Sebastian.
Ia mendesak pimpinan DPR segera memanggil pihak Sekretariat Jenderal DPR untuk meminta penjelasan mengenai pemberian dana pensiun kepada mereka yang terlibat korupsi. Perlu dicari tahu siapa saja orang yang menerima dan apakah sudah sesuai aturan. Jika ternyata benar ada pemberian dana pensiun tersebut, Sebastian meminta Sekjen DPR diberikan tindakan.
Sebastian berpendapat, perubahan terhadap UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait dana pensiun ini belum perlu dilakukan. Pasalnya, tidak ada kesalahan dalam aturan tersebut. Yang menjadi masalah adalah ulah para koruptor yang berusaha mengakali untuk mendapat dana pensiun.
Dana pensiun
Para anggota DPR yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ternyata masih mendapatkan dana pensiun. Dana pensiun itu didapat jika mereka diganti atau mengundurkan diri.
”Kalau seseorang diberhentikan tidak dengan hormat, atau tersangkut pelanggaran etik berat, korupsi, maka tidak dapat dana pensiun. Tapi kalau mengundurkan diri, tetap dapat dana pensiun. Tapi yang jadi masalah adalah anggota DPR terlibat etika berat, diproses di BK sambil menunggu vonis, yang bersangkutan mundur, tetap dapat,” kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Siswono Yudo Husodo.
Hingga kini, Siswono mengaku ada tujuh anggota Dewan yang terlibat kasus korupsi dan masih menerima dana pensiun. Mereka mendapat dana pensiun karena memilih mundur sebelum ada sanksi yang dijatuhkan oleh BK ataupun fraksinya.
Siapa saja mereka? ”Nazaruddin dan Wa Ode. Sisanya, enggak enak saya,” ungkap Siswono.
Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Selain itu, uang pensiun tersebut juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR.
Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Untuk dana pensiun bagi anggota Dewan yang berhenti sebelum masa tugasnya selesai, baik karena cuti maupun diganti, Sekretariat Jenderal akan melihat terlebih dulu alasan penggantian itu. (Sabrina Asril/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News