Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Dana pensiun bagi anggota DPR yang terlibat korupsi menimbulkan pro kontra di masyarakat. Hal itu pun mendapat tanggapan dari Ketua MPR Sidharto Danusubroto.
Sidharto menyatakan dukungan agar aturan mengenai dana pensiun dapat direvisi. "Saya setuju, mendukung (aturan direvisi)," kata Sidharto kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Namun, Sidharto tidak berpendapat banyak mengenai aturan tersebut. Ia menilai, semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku tersebut.
"Kalau adil itu berpulang kepada penilaian Anda," kata Politisi PDIP itu.
Kemarin BK DPR melansir sejumlah terpidana korupsi anggota DPR seperti M Nazaruddin dan Waode Nurhayati masih menerima dana pensiun dari DPR.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News