kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini koruptor & pembolos penikmat dana pensiun DPR


Kamis, 07 November 2013 / 14:35 WIB
Ini koruptor & pembolos penikmat dana pensiun DPR
ILUSTRASI. Pahami 4 Cara Memperbaiki Skin Barrier Rusak dengan Benar


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat mengungkap adanya pemberian dana pensiun kepada para mantan anggota Dewan yang dianggap salah sasaran. Pasalnya, mereka yang mendapat dana pensiun adalah terpidana kasus korupsi hingga anggota Dewan yang sering tak hadir ketika rapat di DPR.

Anggota BK DPR Ali Maschan Moesa merasa bahwa BK kerap “dilangkahi” oleh para anggota Dewan itu dengan modus pengunduran diri. Padahal, BK tengah memproses kasus mereka. Jika BK sudah memberi putusan, maka anggota Dewan bisa dipecat secara tidak hormat sehingga hak dana pensiun hilang. Jika mengundurkan diri, mereka akan tetap mendapat dana pensiun seumur hidup.

Seingat Ali, ada enam anggota DPR mendapat dana pensiun yang menurutnya tidak tepat sasaran. Semuanya mengundurkan diri dari DPR sebelum BK mengambil keputusan. Siapa saja mereka?

1. Muhammad Nazaruddin (mantan anggota F-Demokrat)

Muhammad Nazaruddin adalah terpidana kasus korupsi Wisma Atlet. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi M Nazaruddin pada bulan Juli 2012. MA justru memperberat hukuman Nazaruddin yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dari empat tahun 10 bulan penjara menjadi tujuh tahun penjara.

Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda Rp 300 juta kepada Nazaruddin. Pengunduran diri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sempat mengundang kontroversi lantaran DPP Partai Demokrat bersikeras sudah memecat Nazaruddin karena melarikan diri ke Kolombia. Namun, Nazaruddin mengundurkan diri sehingga masih menerima dana pensiun.

2. Wa Ode Nurhayati (mantan anggota F-Partai Amanat Nasional)

Wa Ode Nurhayati adalah terpidana kasus korupsi Dana Dana Penyesuaian infrastruktur Daerah (DPID). MA menolak kasasi yang diajukan Wa Ode. MA mengeluarkan keputusan yang memperkuat putusan sebelumnya yang dijatuhi Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni vonis enam tahun penjara disertai denda Rp 500 juta.

Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu melalui Haris Andi Surrahman. Suap itu untuk memuluskan pengalokasian anggaran DPID tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.

3. Arifinto (mantan anggota F-Partai Keadilan Sejahtera)

Arifinto mengundurkan diri secara resmi sebagai anggota DPR RI pada tanggal 11 April 2011 lalu. Nama Arifinto menjadi perbincangan hangat di Parlemen setelah kepergok membuka gambar-gambar tak senonoh melalui perangkat tabletnya saat sidang paripurna pada tanggal 8 April 2011.

4. Widjojono Hardjanto (mantan Ketua F-Partai Gerindra)

Widjono Hardjanto nyaris dipecat Bk DPR lantaran memiliki tingkat kehadiran yang sangat rendah. Hardjono bahkan tercatat hanya mengikuti dua kali ikut rapat di DPR sejak dilantik pada Oktober 2009 hingga awal Januari 2012. Partai Gerindra kemudian mengganti Widjojono karena yang bersangkutan mundur dengan alasan sakit. Padahal, pada periode yang sama, BK tengah mempertimbangkan untuk memecat Widjono.

5. Asad Syam Asad Syam (mantan anggota F-Partai Demokrat)

Asad divonis MA dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi, pada 2004. Partai Demokrat menarik Asad dari keanggotaannya di DPR pada bulan Mei 2012, sebelum BK menjatuhkan putusan.

6. Panda Nababan (mantan anggota F-PDI Perjuangan)

Kasasi Panda Nababan ditolak oleh MA pada tanggal 27 Desember 2011 silam. MA memperkuat keputusan Pengadilan Tipikor, yakni satu tahun lima bulan, serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Panda Nababan dan anggota DPR yang lain dinyatakan bersalah menerima cek perjalanan ketika pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia.

(Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×