Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan. Sebab meskipun sudah berstatus terpidana, seperti Muhammad Nazaruddin ternyata masih mendapatkan uang pensiun.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan menjelaskan alasan Nazaruddin mendapatkan dana pensiun. "Kalau sudah mengundurkan diri dapat pensiun. Pak Nazaruddin kan mengundurkan diri. Kalau dia diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak mendapat apa-apa," kata Trimedya ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11).
Trimedya mengatakan hal itu sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dimana uang pensiun dihitung berdasarkan masa kerja dengan gaji pokok. Trimedya mengatakan uang pensiun yang dibayar oleh negara maksimal hanya dua periode saja. "Tiga periode tidak dihitung," katanya.
Menurut Politisi PDIP tersebut, aturan itu dianggap adil jika para koruptor itu masih mendapat uang pensiun. "Karena mereka pernah melakukan tugasnya sesuai tanggung jawabnya," imbuhnya.
Hal itu, kata Trimedya, sesuai dengan aturan yang berhak. "Mungkin dia melakukan tindak pidana, tapi dia kan sudah bekerja, sekecil apapun pasti ada jasanya," ujar Trimedya.
Sementara, untuk anggota dewan yang masih berstatus tersangka, masih mendapat gaji sekitar Rp 8 juta ditambah uang tunjangan dan uang kehadiran pada saat sidang di komisi dan paripurna. "Kalau untuk Angie masih menunggu kasasi," tukasnya. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News