Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang ingin membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Rencananya, Marzuki akan diadukan ke Badan Kehormatan DPR.
Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menilai pernyataan Marzuki itu melanggar kode etik DPR. "Laporan akan disampaikan ke BK DPR pada pukul 13.00 WIB," kata Juru Bicara SPR Habiburokhman, Senin (1/8).
Dia menuding, Marzuki telah melanggar Pasal 3 ayat (5) Kode Etik Anggota DPR RI yang berbunyi, "Anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun di luar gedung DPR.”
Menurut Habiburokhman, tindak pidana korupsi jelas merupakan tindakan yang melanggar norma-norma dasar di masyarakat, dengan demikian mengusulkan tindakan pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor merupakan pelanggaran norma dan etika yang ada di dalam masyarakat. Sebab selama ini KPK terbukti menjadi institusi penegak hukum yang paling progresif dalam memberantas korupsi.
"Terus terang kami sangat khawatir kalau ide pembubaran KPK tersebut disampaikan secara sengaja sebagai bentuk provokasi yang bertujuan untuk menyerang eksistensi KPK," katanya.
SPR berharap Badan Kehormatan DPR bisa menjalankan fungsinya secara optimal dalam menyikapi pernyataan Marzuki Ali ini. "Sebab sudah jelas ucapan Marzuki Ali tersebut telah memicu keresahan masyarakat," katanya.
Pada akhir pekan lalu, Marzuki menyatakan, KPK sebaiknya dibubarkan jika tidak ada calon pemimpin yang kredibel. Pernyataan ini dikeluarkan Marzuki lantaran sejumlah calon internal KPK yakni Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah, Deputi Bidang Penindakan Ade Raharja dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP tidak lolos dari seleksi calon pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News